JAKARTA, KOMPAS.com – Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan berperan terdakwa internal kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI.
Tiga terdakwa internal perkara tersebut Ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
lafal juga: Penampakan Stasiun JIS Nan Segera Diresmikan, Nonton Bola dan Konser kelebihan simpel
Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.
“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.
Selain itu, Nasir juga didakwa menyembunyikan mayat korban hasilkan menutupi kematiannya.
“Kedua, menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dijalankan secara Seiring-Baju atau sendirian-sendirian, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” terus Marpaung.
Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya internal kasus tersebut.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” bongkar Marpaung.
lafal juga: Jakarta Jadi Provinsi berbarengan Jumlah Aduan Kasus Pelanggaran Anak Terbanyak
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham. Namun, Frengky Tak dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer.
“Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, Kalau berakibat Wafat Nan dijalankan secara Seiring-Baju, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” Jernih Marapung.
Didakwa Pembunuhan Berencana
lebih masa lalu, Oditurat Militer Jakarta mendakwa ketiga terdakwa mengerjakan pembunuhan berencana terkait Mortalitas Mohammad Ilham Pradipta.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur internal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang Nan Baju.
Selain dakwaan Primer berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider berupa pembunuhan Normal apabila dakwaan Primer Tak terbukti di persidangan.
“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.
lafal juga: Anak Penulis Ahmad Bahar Dipaksa Ikut ke Markas GRIB agar Ayahnya Berjumpa Hercules
Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan opsi berupa perampasan kemerdekaan Nan berakibat Mortalitas korban.
“Pasal 333 Bagian 1 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ungkapnya.
Spesifik terdakwa Nasir, oditur militer turut mengimbuhkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan Mortalitas.
“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang