Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Unit Bank, M. Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II Jakarta Timur. Tiga prajurit TNI Nan berperan terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun, serta pemecatan dari dinas militer.
Oditur Militer Wasinton Marpaung berbisik, ketiga terdakwa diyakini terlibat internal pembunuhan berencana terhadap korban M. Ilham Pradipta.
internal sidang pembacaan tuntutan, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
“Serka Muhammad Nasir, NRP 31980399880377. Pidana pokok: penjara selama 12 tahun diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat.” ungkapan Oditur Militer, Wasinton Marpaung, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 19 Mei 2026.
Fana terdakwa dua Kopda Feri Hariyanto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Adapun terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Hariyanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: penjara selama 10 tahun diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, NRP 21120184820192. Pidana penjara selama empat tahun.” tambahnya.