JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga prajurit Komando Laskar Spesifik (Kopassus) terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat ini, Senin (18/5/2026).
Sidang ketiga terdakwa: Serka Mochammad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3) dimulai Sekeliling pukul 14.50 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung berucap, pihak oditur militer menuntut Terdakwa 1 dinyatakan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan secara Seiring-Baju dan menyembunyikan mayat korban berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dikerjakan secara Seiring-Baju.
lalu, oditur militer menuntut Terdakwa 2 dan 3 dinyatakan bersalah melaksanakan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan Mortalitas Nan dikerjakan secara Seiring-Baju.
Kemudian, oditur militer menuntut ketiga terdakwa berbarengan pidana penjara 12, 10, dan 4 tahun penjara.
“Kami Minta agar para terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut: Terdakwa 1 Serka Mochammad Nasir, pidana pokok penjara selama 12 tahun, diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani,” ujarnya internal sidang tuntutan tersebut, sebagaimana diawasi dari Breaking News KompasTV.
lafal Juga: Istri Kacab Bank Tolak Maafkan Pembunuh lelakinya: Jangan Paksa Saya, Ini Menyakitkan Seumur Hayati
Marpaung mengimbuhkan, oditur militer juga menuntut pidana pelengkap hasilkan Serka Mochammad Nasir, Merupakan dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani,” lanjutnya, Senin petang,
Marpaung berucap oditur militer juga menuntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer hasilkan Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto.
“Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.
Diberitakan lebih masa lalu, Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) diperkirakan sebagai korban penculikan di keliru Esa center perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazahnya kemudian terdeteksi di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang anyar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sekeliling pukul 05.30 WIB pada 21 Agustus 2025.