Ngawur Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kepala Unit Bank Dituntut Penjara


Tiga prajurit TNI dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kepala Unit sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, pada Senin (18/5/2026).

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh oditur militer internal persidangan Nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tiga terdakwa internal perkara ini Ialah Serka Mochamad Nasir selaku Terdakwa 1, Kopda Feri Herianto selaku Terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru selaku Terdakwa 3.

Selain hukuman penjara, oditur militer menuntut Hukuman pemecatan dari dinas militer sebar Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menegaskan terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana barang siapa berdua sengaja merampas nyawa orang lain Nan dikerjakan secara Seiring-Baju,” ungkapan oditur militer ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pihak keluarga korban mengemukakan kekecewaan mendalam atas ringannya tuntutan Nan diajukan oleh oditur militer tersebut. Keluarga mengukur para pelaku semestinya dijerat berdua pasal pembunuhan berencana demi keadilan Nan maksimal.

“gua mewakili keluarga korban, Nan pertama terhadap tuntutan masa ini kami menyesalkan dan pilu sebenarnya, dikarenakan sejujurnya keluarga korban semoga para terdakwa, para pelaku mendapatkan dihukum semaksimal mungkin,” ungkapan pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5/2026).

Edwin menegaskan kekecewaan terlihat dikarenakan penegak aturan dinilai hanya menerapkan pasal pembunuhan Normal, bukan pembunuhan berencana.

“Nah, penerapan aturan maksimal Nan kami harapkan Ialah berdua pasal-pasal terkait berdua pembunuhan berencana. Kalau Nan tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” katanya.

Menurut keyakinan pihak pengacara, unsur perencanaan internal kasus pembunuhan Ilham telah terpenuhi. berdua Asas itu, hukuman maksimal berupa vonis Wafat, seumur Hayati, atau 20 tahun penjara Semestinya mendapatkan dilaksanakan.

“Sehingga itu Nan kami sesalkan, dikarenakan kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan mendapatkan ditentukan pidana maksimalnya dihukum Wafat atau seumur Hayati atau maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Melalui pembacaan tuntutan internal persidangan tersebut, rincian Era hukuman Nan disampaikan sebar masing-masing terdakwa dinilai Tetap terlampau pendek sebar keluarga.

“dikarenakan itu Tak dilaksanakan dan Tak dikerjakan, maka sebagaimana data persidangan tadi Nan telah kita jalani Seiring, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, hasilkan terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *