Tiga prajurit terdakwa pembunuh kacab bank jalani sidang tuntutan Senin ini
Senin, 18 Mei 2026 09:10 WIB

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada masa ini, Senin, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
“program sidang masa ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa,” ucapan Juru berbisik Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ketiga terdakwa itu, Merupakan Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), Nan disangkakan terlibat internal rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Sidang diagendakan melangkah pada cerah masa, Sekeliling pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang Primer.
“dikarenakan Majelis Hakim Eksis kegiatan, sidang diagendakan akan dimulai setelah Ishoma (cerah Sekeliling jam 12),” ujar Endah.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya, Merupakan Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan internal perkara itu, tiga prajurit Nan berperan terdakwa, Adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diperkirakan terlibat secara Seiring-Baju internal rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
ciptakan terdakwa pertama Serka MN, oditur merangkai dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini merangkai terkait pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju.
Sebagai pengganti, Serka MN juga didakwa berbarengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 Bagian 3 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai kelebihan subsider.
“Selain itu, terdapat dakwaan cadangan Pasal 333 Bagian 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas,” bongkar Wasinton.
Tak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Fana itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa berbarengan pola serupa, Merupakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, berbarengan pengganti Pasal 338 dan Pasal 351 Bagian 3 KUHP. FH juga dijerat berbarengan dakwaan cadangan Pasal 333 Bagian 3 KUHP.
Begitu pula berbarengan terdakwa ketiga Serka FY Nan didakwa berbarengan Bangunan pasal Nan Nyaris Ekuivalen, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026