Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menuntut tiga prajurit TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) berdua hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
“terkait, kami Minta agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut,” ungkapan Wasinton bagian dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
bagian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani.
Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani.
“lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Wasinton.
bagian dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa mengerjakan tindak pidana tersebut dikarenakan Mau mendapatkan Duit.
Adapun hal Nan memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa Tak hanya melanggar legalitas pidana, tetapi juga mencoreng identitas baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus Loka para terdakwa berdinas.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026