Temanggung –
Seorang suami Nan membunuh istrinya di Ngadirejo, Temanggung, hasil ditahan polisi di kawasan Kledung, Temanggung. Pelaku ditahan ketika akan melarikan diri menuju Wonosobo.
Pelaku berinisial K (32) Penduduk Parakan, Temanggung. Polisi juga menjaga barang data berupa sepeda motor. lagian sabit Nan digunakan pelaku ciptakan menghabisi istrinya ketika ini Tetap bagian dalam alur pencarian.
“Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung Beralih mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah Tak Tiba 10 jam, (kemarin) gelap pelaku telah meraih dikendalikan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” ungkapan Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan di lobi Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku dikendalikan di wilayah Kledung, bersembunyi di Sekeliling gazebo, Kledung. turun kelebihan jam 21.30 WIB,” sambungnya.
Zamrul berbisik, pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengimbuhkan, tersangka dikenakan tiga pasal.
“Eksis tiga pasal. Nan pertama Eksis pasal 44 Bagian 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 terkait kekerasan bagian dalam Griya tangga. ciptakan ancamannya pidana penjara paling lamban 15 tahun dan denda Rp 45 juta,” ungkapan Komang.
“Kedua, pasal 458 Bagian 2 KUHP, terkait setiap orang Nan menampas nyawa orang lain Nan dikerjakan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Terakhir pasal 459 KUHP, setiap orang Nan berdua agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam berdua pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” imbuhnya.
Diberitakan sebelum itu, wanita berinisial DR (30) Penduduk Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, tewas dibunuh lelakinya, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra berbisik, kasus kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) Nan menewaskan korban itu terwujud pada Pekan (17/5) Sekeliling pukul 12.30 WIB.
“Tindak pidana ini terwujud di Griya Kerabat R Nan merupakan Bapak korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung,” ungkapan Komang kepada wartawan di Polsek Ngadirejo, Pekan (17/5/2026).
(dil/afn)