DETEKSI.co-Jakarta, Sidang tuntutan terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank, M Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Sidang terjadi dibuka berdua program pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
Sidang tuntutan pembunuhan kacab bank itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang sidang Primer Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Informasi jadwal sidang tersebut tercantum bagian dalam server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer.
“Tanggal 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB Tiba tuntas, pembacaan tuntutan oditur militer,” demikian keterangan bagian dalam jadwal sidang.
Tiga terdakwa bagian dalam perkara ini masing-masing Ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat bagian dalam kasus pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta Nan merupakan kepala Unit tidak presisi Esa bank di Jakarta.
Kasus pembunuhan kacab bank ini berperan perhatian dikarenakan para terdakwa merupakan prajurit melangkah TNI. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung sebelum itu menyebut tindakan para terdakwa Tak mencerminkan sikap seorang prajurit.
“Perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga mengerjakan pemukulan Nan berujung almarhum meninggal Bumi Ialah suatu perbuatan Tak Layak dari prajurit TNI,” ujar Wasinton bagian dalam persidangan sebelum itu.
bagian dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana secara Seiring-Baju. Oditur militer juga menyiapkan dakwaan subsider hingga opsi apabila unsur dakwaan Primer Tak terbukti di persidangan.
Selain pasal pembunuhan berencana, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Kemudian dakwaan extra subsider memanfaatkan Pasal 351 Bagian (3) KUHP terkait penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
Tak hanya itu, oditur juga mengisi dakwaan opsi Pasal 333 Bagian (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang Nan berujung Mortalitas korban.
Serka Mochamad Nasir mendapat dakwaan opsional dibanding dua terdakwa lainnya. Ia didakwa melanggar Pasal 181 KUHP dikarenakan diperkirakan menyembunyikan atau menghapuskan mayat korban setelah peristiwa.
Berikut rincian dakwaan terhadap para terdakwa:
- Serka Mochamad Nasir didakwa berdua Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Bagian (3) KUHP, Pasal 333 Bagian (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP.
- Kopda Feri Herianto didakwa berdua Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Bagian (3) KUHP, dan Pasal 333 Bagian (3) KUHP.
- Serka Frengky Yaru didakwa berdua Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Bagian (3) KUHP, dan Pasal 333 Bagian (3) KUHP.
Sidang tuntutan ini berperan tahapan Krusial bagian dalam alur aturan kasus Mortalitas M Ilham Pradipta sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa. (Red/d)