Ngawur Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri Apriliandini Sempat Ricuh – Metropolis


Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri dihadang dan diteriaki keluarga korban ketika sidang di PN batam. F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, (18/5), terjadi tegang. Emosi keluarga korban pecah ketika terdakwa Primer, Wilson Lukman alias Koko, tiba di halaman pengadilan memakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Sejak pagi, sejumlah Personil keluarga korban telah memadati area pengadilan ciptakan membuntuti jalannya persidangan Nan menyita perhatian publik . Begitu Wilson berkurang dari kendaraan tahanan berbarengan tangan diborgol dan pengawalan ketat petugas, teriakan kemarahan langsung menggema.

“Pembunuh… pembunuh!” berteriak tidak presisi seorang kerabat korban Sembari menunjuk ke arah terdakwa.

Teriakan lain menyusul dari keluarga korban Nan menguji mendekat sebelum pada akhirnya dihalau petugas keamanan pengadilan.

Aparat keamanan segera membawa Wilson memasuki ke ruang tahanan Fana guna mencegah kericuhan meluas. Di ruang impian sidang, linang keluarga korban pecah.

Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris ketika menyaksikan terdakwa Melangkah menuju ruang persidangan.

Keluarga korban terungkap tiba dari Lampung ciptakan mengawal tahapan aturan Nan mereka harapkan memberi keadilan atas Mortalitas Dwi Putri Apriliandini.

“Orang Uzur di kampung Tetap syok Tiba sekarang,” ungkapan Abang ipar korban, Hamdani.

Menurut Hamdani, luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan penyiksaan sadis Nan dialami korban sebelum meninggal Bumi. “Harapannya Wilson meraih dihukum Wafat,” ujarnya.

internal sidang Nan dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam itu, Jaksa Penuntut Biasa memunculkan saksi pelengkap, Abang kandung korban, Meliya Sari. Di hadapan majelis hakim, Meliya mengaku kali pertama mengetahui kabar Mortalitas adiknya setelah mendapatkan telepon dari Polsek Batuampar pada penutup 2025.

“gua ditelepon polisi dan diberi tahu adik gua telah meninggal. gua langsung histeris dan mengabari keluarga,” ungkapan Meliya internal kesaksiannya.

Ia menuturkan, korban merantau ke Batam pada 2024 ciptakan bekerja demi menghidupi anaknya setelah berstatus janda. Menurut Beliau, keluarga sempat melarang korban kesana, namun korban tetap berangkat dikarenakan alasan ekonomi.

“Beliau persetujuan ke orang Uzur ciptakan kerja di Batam. Sebenarnya keluarga Tak mengizinkan, tapi Beliau Mau mencari nafkah ciptakan anaknya,” ujar Meliya.

Korban, ungkapan Beliau, sebelum itu pernah bekerja di tidak presisi Esa perusahaan elektronik di Batam. Setelah jenazah dipulangkan, korban dimakamkan di kampung halamannya di Lampung. “Kondisi keluarga hancur setelah menyimak kabar itu,” katanya.

Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain Nan turut menjalani tahapan persidangan ialah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

internal dakwaannya, jaksa Gustirio menyingkap korban awalnya tiba ciptakan melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agency milik tidak presisi Esa terdakwa. Namun, korban disinyalir Malah merasakan penyiksaan brutal selama extra dari Esa masa hingga meninggal Bumi.

Jaksa menyebut para terdakwa disinyalir memaksa korban membuntuti ritual tertentu. “Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar Separuh sadar,” ujar jaksa ketika membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, kondisi korban sempat melemah. Namun, para terdakwa dikatakan menganggap korban berpura-pura sakit. Jaksa juga menyingkap adanya rekaman video Nan disinyalir direkayasa ciptakan membangun narasi tertentu.

“Rekaman video tersebut merupakan skenario Nan dibuat oleh tidak presisi Esa terdakwa,” ungkapan jaksa.

internal persidangan terungkap pula dugaan kekerasan berulang terhadap korban. Jaksa menyebut korban ditendang, ditampar, hingga kepalanya dibenturkan ke Tembok. Korban bahkan dikatakan sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar Tak berteriak.

Tak hanya itu, penyiksaan disinyalir dijalankan memakai tangan Hampa, bersih-bersih lidi, hingga potongan kayu. “Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut korban sempat disiksa memakai semprotan air ketika kedua tangannya terikat. “Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban internal keadaan terborgol,” ungkapan Beliau.

Rangkaian kekerasan itu, menurut jaksa, terjadi hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa mengerjakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju.

Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *