Ngawur saat ini sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan kacab bank


Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada saat ini, Senin, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

“program sidang saat ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa,” ungkapan Juru berucap Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ketiga terdakwa itu, Merupakan Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), Nan disangkakan terlibat bagian dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Sidang diagendakan terjadi pada cerah saat, Sekeliling pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang Primer.

“dikarenakan Majelis Hakim Eksis kegiatan, sidang diagendakan akan dimulai setelah Ishoma (cerah Sekeliling jam 12),” ujar Endah.

 

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya, Merupakan Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan bagian dalam perkara itu, tiga prajurit Nan berperan terdakwa, Adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diperkirakan terlibat secara Seiring-Baju bagian dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

ciptakan terdakwa pertama Serka MN, oditur mengorganisir dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini menata terkait pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa berbarengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 Bagian 3 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai extra subsider.

“Selain itu, terdapat dakwaan cadangan Pasal 333 Bagian 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas,” singkap Wasinton.

Tak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Fana itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa berbarengan pola serupa, Merupakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, berbarengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 Bagian 3 KUHP. FH juga dijerat berbarengan dakwaan cadangan Pasal 333 Bagian 3 KUHP.

Begitu pula berbarengan terdakwa ketiga Serka FY Nan didakwa berbarengan Bangunan pasal Nan Nyaris Ekuivalen, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas. 

Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *