Ngawur Priyo kata Ririn Pelaku Primer Pembunuhan Esa Keluarga, Kerabat Korban Mengamuk di Ruang Sidang



REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kesimpangsiuran informasi seputar kasus pembunuhan Esa keluarga Usul Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mulai terkuak. internal persidangan Nan digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026), terdakwa Priyo baik Setiawan memberikan kesaksian Nan mengejutkan.

Di hadapan majelis hakim, Priyo menyangkal pernyataan Nan pernah disampaikannya internal persidangan lebih masa lalu, mengenai keterlibatan empat sebutan. Merupakan, terjamin Yani, Joko, Penenangan dan Hardi.

Priyo mengatakan, keempat sebutan itu merupakan keluaran karangan dari terdakwa Ririn Rifanto ciptakan mengaburkan data persidangan. Begitu pula berbarengan kronologis Nan pernah disampaikannya internal sidang perdana, juga keluaran Khayalan dari Ririn.

“Itu Hanya karangan Ririn, ditulis tangan oleh Ririn di lapas,” ujar Priyo.

Priyo mengaku hanya membacakan skenario Nan ditulis oleh Ririn di selembar kertas. Skenario itulah Nan kemudian dibacakannya internal sidang perdana kasus itu Nan digelar di PN Indramayu.

Priyo menjaga, Tak mengenal empat sebutan Nan disebutkannya sebagai pelaku pembunuhan keluarga Haji Syahroni. Bahkan, sebutan-sebutan itu sebenarnya Tak Eksis.

“Aslinya Tak Eksis sebutan itu. sebutan-sebutan itu Saya Tak tahu, itu hanya karangan Ririn,” bongkar Priyo.

Priyo mengaku Tak mengenal terjamin Yani, Nan semula disebutnya sebagai pelaku Primer. lagian sebutan Hardi, Penenangan dan Joko, hanyalah sebutan fiktif.

“terjamin Yani Saya Tak tau. Hardi orangnya itu Tak Eksis, Penenangan orangnya Tak Eksis, Joko juga Tak Eksis orangnya,” katanya.

Pernyataan Priyo tersebut langsung menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban Nan hadir di ruang sidang. Mereka Eksis Nan terlihat meneteskan air mata dan berteriak histeris.

 


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *