Ngawur Pengacara Kaget, Terdakwa Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Akui romansa 4 Pelaku Hanya Karangan


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Kuasa aturan terdakwa, Toni RM, mengaku terkaget setelah terdakwa Priyo baik Setiawan mencabut keterangannya dan mengaku bahwa romansa terkait empat pelaku pembunuhan Esa keluarga di Indramayu hanyalah karangan.

Pengakuan itu disampaikan Priyo internal sidang lanjutan perkara pembunuhan Esa keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

“Jadi Saya juga kaget ya,” ucapan Toni RM seusai persidangan.

internal sidang, Priyo mengaku seluruh kesaksian sebelum itu merupakan kebohongan Nan dibuat ciptakan mengaburkan data sebenarnya internal kasus pembunuhan keluarga Budi di Indramayu.

Ia menyebut empat sebutan Nan sebelum itu dituding sebagai pelaku, Merupakan terjamin Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko, ternyata Tak pernah Eksis.

lafal juga: Sidang Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu, Terdakwa Priyo singkap sebutan 4 Pelaku Lain Hanya Karangan

Priyo juga mengaku Tak mengenal sosok bernama terjamin Yani, Fana tiga sebutan lainnya diungkap sepenuhnya fiktif.

Skenario Dibuat oleh Terdakwa Ririn

Menurut Priyo, skenario tersebut dibuat oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, extra dari Esa saat sebelum sidang ketika keduanya berada di internal sel tahanan.

Priyo mengaku diminta membacakan naskah tulisan tangan buatan Ririn ciptakan menutupi data sebenarnya.

Toni berucap, sebelum bersedia berperan kuasa aturan, dirinya sempat melaksanakan Pembuktian langsung kepada Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu.

“Sebelum Saya jadi kuasa hukumnya, Saya pastikan masa lalu. Kalau ketika itu Beliau berucap presisi Beliau pembunuh, Saya juga Tak akan mau,” ujar Toni.

Ia mengaku bahkan mencatat seluruh penjelasan Priyo dan Ririn hingga meraih 35 lembar catatan.

Namun sekarang, Priyo Malah menyangkal seluruh kronologi Nan sebelum itu dibacakan di persidangan mula.

lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Berontak di Sidang: Saya Bukan Pelaku

Toni menegaskan dirinya Tak mempermasalahkan perubahan keterangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

“Kalau Saya silakan menyingkap data-data Nan sebenarnya saja, silakan,” katanya.

Selain menyebut keberadaan empat pelaku fiktif, Priyo juga mencabut pengakuan soal motif dendam terkait Duit rental mobil Rp 750.000 sebagaimana tertuang internal Warta Acara Pemeriksaan (BAP).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *