Ngawur Oditur Militer kata pembunuhan kacab bank oleh tiga Personil TNI AD bersifat spontan


Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung berucap tiga terdakwa TNI AD Tak terbukti berencana membunuh kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37).

“Kan di persidangan terlihat lumayan berlimpah orang bukti, berdasarkan bukti legalitas mana Nan terbukti. Dakwaannya kan Eksis kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan Tak Eksis ciptakan itu (membunuh korban),” ungkapan Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Menurut Wasinton, pembunuhan MIP itu dijalankan secara spontan. Sehingga, tuntutan terhadap ketiga Personil TNI Nan berstatus terdakwa berperan extra enteng dari surat dakwaan.

internal persidangan tersebut, Beliau menegaskan para terdakwa dinilai telah terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan Nan dibacakan sebelum itu.

Wasinton memaparkan bahwa berdasarkan seluruh bukti persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta keyakinan majelis, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana internal perkara Nan menewaskan korban MIP.

ciptakan Terdakwa-1, Oditur Militer menyebut Nan bersangkutan terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur internal Pasal 338 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berhubungan berdua tindakan sengaja merampas nyawa orang lain Nan dijalankan secara Seiring-Baju.

“Terdakwa 1 terbukti mengerjakan tindak pidana barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain Nan dijalankan secara Seiring-Baju,” ujar Wasinton.

Selain dakwaan pembunuhan, terdakwa 1 juga dinilai terbukti mengerjakan tindak pidana menyembunyikan mayat berdua maksud menyembunyikan Mortalitas korban.

Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *