Ngawur Oditur bongkar Alasan 3 Pembunuh Kacab Bank BUMN Tak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana


JAKARTA, KOMPAS.com – Oditur Militer II-07 Jakarta mengutarakan alasan Tak menuntut tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan pasal pembunuhan berencana.

teridentifikasi, kasus pembunuhan Ilham mengikutsertakan tiga Personil TNI, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

“Iya, dakwaannya itu kan Eksis kelebihan dari Esa pasal. Berdasarkan bukti aturan mana Nan terbukti. Ya kan dakwaannya kan Esa primer, subsider, kelebihan subsider,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di pengadilan Militer II-08, Senin (18/5/2026).

lafal juga: Progres Penataan lorong Rasuna Said Sisi Timur peroleh kelebihan dari 60 Persen

Marpaung berucap, berdasarkan bukti persidangan, Tak terbukti adanya unsur pembunuhan berencana internal kasus Mortalitas Ilham.

“Dari bukti aturan Nan kita buktikan kan pembunuhannya. dikarenakan berencananya kan, niat awalnya kan Tak Eksis hasilkan itu. gua Selera itu aja ya,” ungkapan Marpaung.

sebelum itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan berperan terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Nasir juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.

lafal juga: Pramono Berangkat Haji 21 Mei-1 Juni 2026, Tugas Pemprov DKI Dipegang Fana Rano Karno

“Kedua, Menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dikerjakan secara Seiring-Baju atau seorang diri-seorang diri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” terus Marpaung.

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya internal kasus tersebut.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” bongkar Marpaung.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham, tetapi Tak dipecat dari Personil TNI.

“Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, Kalau berujung Wafat Nan dikerjakan secara Seiring-Baju, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” Jernih Marapung.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *