Ngawur Kuasa legalitas keluarga kacab bank Sorong pasal pembunuhan berencana


Jakarta (ANTARA) – Kuasa legalitas keluarga kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, mendorong diterapkannya pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.

“Dari mula kami telah mendesak sejak penyidikan. Eksis pas berlimpah orang hal Nan menurut kami meraih mengarah pada pembunuhan berencana,” ungkapan Edwin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Menurut Edwin, Semestinya perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Nan mengikutsertakan sejumlah terdakwa meraih dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.

Beliau menuturkan bahwa sejak tahap penyidikan pihak keluarga telah mendorong agar penyidik menerapkan pasal Nan extra beban, bukan hanya pembunuhan Normal.

tidak akurat Esa hal Nan disoroti Ialah adanya rentang Masa sebelum peristiwa Nan dianggap meraih menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pihak kuasa legalitas dan Oditur Militer terwujud bagian dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.

“Kalau menurut kami, semestinya meraih dijalankan pasal pembunuhan berencana,” tutur Edwin.

Meski demikian, Beliau menyetujui bahwa Oditur Mempunyai pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan pasal 338 KUHP. Hal ini berimbas pada tuntutan Nan dinilai extra enteng dari Asa keluarga korban.

lafal juga: Keluarga ukur Eksis pemufakatan jahat bagian dalam kasus kacab bank

Apalagi, Edwin dan pihak keluarga MIP mengukur tuntutan terhadap para terdakwa Tak mencerminkan Selera keadilan Nan diharapkan pihak keluarga, terutama dikarenakan Tak diterapkannya pasal pembunuhan berencana.

“Nan pertama, kami menyesalkan dan murung terhadap pembacaan tuntutan masa ini. Keluarga korban semoga para pelaku dihukum semaksimal mungkin berbarengan pasal pembunuhan berencana,” ujar Edwin.

Menurutnya, penerapan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dianggap Tak pas memberikan efek legalitas maksimal. Beliau menyorot bahwa Kalau memakai pasal pembunuhan berencana, hukuman meraih extra beban, termasuk pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.

“Ini Nan kami sesalkan dikarenakan sangat berjarak dari Asa keluarga korban,” tutur Edwin.

Beliau juga mengomentari efek tragedi tersebut terhadap keluarga korban Nan kehilangan suami sekaligus Bapak, serta menyinggung dampaknya terhadap institusi TNI dikarenakan para terdakwa disinyalir bertindak tak memakai dukungan atasan.

Edwin berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan melalui tahapan legalitas Nan ada, meskipun terdapat perbedaan pandangan bagian dalam pembuktian unsur perencanaan di persidangan.

Adapun bagian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani.

Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani. lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa Esa dan dua juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

lafal juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

lafal juga: Dua terdakwa kasus kacab bank dituntut dipecat dari militer

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras meraih materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *