Ngawur Keluarga Tak Puas TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Alasannya


Keluarga korban pembunuhan kacab bank BUMN , Ilham Pradipta, semoga para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berdua pasal pembunuhan berencana.Namun, internal tuntutannya, Oditur Malah menerapkan pasal pembunuhan Normal.”Kami menyesalkan dan pilu sebenarnya, dikarenakan sejujurnya keluarga korban semoga para pelaku mendapatkan dihukum semaksimal mungkin, Merupakan berdua pasal pembunuhan berencana. Nyatanya, terdakwa Esa hanya dituntut 12 tahun, terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” ujar Taufan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).Menurut Taufan, indikasi perencanaan telah terlihat sejak tahapan penyidikan, termasuk adanya rentang Masa dan koordinasi antar pelaku sebelum eksekusi dijalankan. “Eksis perbedaan Masa pas berlimpah orang menit, Eksis upaya sembunyi-sembunyi dari atasan. distribusi kami, ini semestinya mendapatkan dilaksanakan pasal pembunuhan berencana Nan ancamannya mendapatkan seumur Hayati atau hukuman Wafat,” tingkat Beliau.Selain hilangnya nyawa Muhammad Ilham, keluarga mengomentari bahwa tindakan para terdakwa Nan merupakan oknum prajurit ini telah mencoreng institusi TNI. Simak selengkapnya internal berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahVideo Editor: Siti Laela MalhikmahProduser: Nursita Sari#Pembunuhan #Kriminal #aturan #TNI #Tuntutan #PembunuhanKacabBankBUMN #KacabBankBUMN #vjlab



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *