BATAMTODAY.COM, Batam – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan brutal terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), melangkah penuh ketegangan. Emosi keluarga korban pecah ketika terdakwa Primer, Wilson Lukman alias Koko, tiba memanfaatkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Sejak pagi, keluarga korban telah memadati area pengadilan hasilkan mengejar jalannya persidangan Nan menyita perhatian publik tersebut. Begitu Wilson berkurang dari kendaraan tahanan bagian dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat petugas, suasana mendadak ricuh.
“Pembunuh… pembunuh!” berteriak tidak presisi seorang kerabat korban Sembari menunjuk ke arah terdakwa.
Teriakan bernada kemarahan terus bergema di halaman pengadilan. “Wilson bajingan. Pembunuh kau!” berteriak Personil keluarga korban lainnya.
Petugas keamanan pengadilan langsung Beralih Sigap menghalau pihak keluarga Nan menguji mendekat ke arah terdakwa. Wilson Lukman kemudian segera diangkut memasuki ke ruang tahanan Fana hasilkan mencegah kericuhan meluas.
linang keluarga korban terus pecah di ruang impian sidang. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris ketika menyaksikan terdakwa Melangkah menuju ruang persidangan.
Keluarga korban terungkap tampak dari Lampung demi mengawal tahapan legalitas Nan mereka harapkan meraih memberi keadilan atas Mortalitas Dwi Putri Apriliandini. “Orang Uzur di kampung Tetap syok Tiba sekarang,” ujar Abang ipar korban, Hamdani, kepada wartawan.
Menurut Hamdani, luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan kekerasan sadis Nan dialami korban sebelum meninggal Bumi. “Harapannya Wilson meraih dihukum Wafat,” katanya konfirmasi.
Sidang kali ini diagendakan berbarengan program pemeriksaan saksi opsional dari Jaksa Penuntut Biasa.
Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain Nan turut menjalani tahapan persidangan Merupakan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
bagian dalam dakwaannya, jaksa Gustirio menyingkap korban awalnya tampak hasilkan melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agency milik tidak presisi Esa terdakwa. Namun, korban Malah diperkirakan berperan korban penyiksaan brutal selama extra dari Esa masa hingga pada akhirnya meninggal Bumi.
“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar Separuh sadar,” singkap jaksa ketika membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut kondisi korban sempat melemah, namun para terdakwa Malah mengukur korban berpura-pura sakit. Bahkan, jaksa menyingkap adanya rekaman video Nan diungkap sengaja direkayasa hasilkan menggiring narasi tertentu. “Rekaman video tersebut merupakan skenario Nan dibuat oleh tidak presisi Esa terdakwa,” ungkapan jaksa.
bagian dalam persidangan juga terungkap dugaan kekerasan berulang Nan dikerjakan terhadap korban. “Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke Tembok hingga rusak,” ujar jaksa.
Korban diungkap sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar Tak berteriak. “Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” terus jaksa.
Tak hanya itu, penyiksaan diperkirakan dikerjakan memanfaatkan tangan Hampa, bersih-bersih lidi, hingga potongan kayu. “Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” ungkapan jaksa.
Bahkan, jaksa menyebut korban sempat disiksa memanfaatkan semprotan air ketika kondisi tangan terikat. “Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban bagian dalam keadaan terborgol,” ungkapnya.
Jaksa menegaskan rangkaian kekerasan itu melangkah hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa mengerjakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju,” konfirmasi jaksa.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat.
Hingga Warta ini diterbitkan, tahapan persidangan terhadap para terdakwa Tetap melangkah di Pengadilan Negeri Batam.
Editor: Gokli
![]()