Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala Unit (kacab) keliru Esa bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban murung berbarengan tuntutan itu.
“gua mewakili keluarga korban, Nan pertama terhadap tuntutan masa ini kami menyesalkan dan murung sebenarnya, dikarenakan sejujurnya keluarga korban semoga para terdakwa, para pelaku mendapatkan dihukum semaksimal mungkin,” ungkapan pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5/2026).
Keluarga korban semoga pelaku dihukum maksimal berbarengan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Keluarga murung, para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan.
“Nah, penerapan aturan maksimal Nan kami harapkan Ialah berbarengan pasal-pasal terkait berbarengan pembunuhan berencana. Kalau Nan tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” katanya.
Edwin berucap pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham Ialah pembunuhan berencana. Sehingga, ungkapan Beliau, pelaku mendapatkan dijerat berbarengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau dihukum Wafat.
“Sehingga itu Nan kami sesalkan, dikarenakan kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan mendapatkan ditentukan pidana maksimalnya dihukum Wafat atau seumur Hayati atau maksimal 20 tahun,” jelasnya.
“dikarenakan itu Tak dilaksanakan dan Tak dijalankan, maka sebagaimana data persidangan tadi Nan telah kita jalani Seiring, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, hasilkan terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.
Tuntutan 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank
lebih masa lalu, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melaksanakan pembunuhan berencana terhadap kepala Unit (kacab) keliru Esa bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan mengatakan terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana barang siapa berbarengan sengaja merampas nyawa orang lain Nan dijalankan secara Seiring-Baju,” ungkapan oditur militer ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Para terdakwa Ialah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
hasilkan terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.
“Pidana opsional dipecat dari dinas militer,” ungkapan oditur militer.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, kelebihan subsider Pasal 351 Bagian (3) KUHP, atau Pasal 333 Bagian (3) KUHP.
Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)