Ngawur Keluarga Kacab Bank BUMN pilu Tuntutan 3 Prajurit TNI Bukan Pasal Pembunuhan Berencana


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa legalitas keluarga Kepala Unit (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Marselinus Edwin, mengaku pilu atas tuntutan Nan dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Pembacaan tuntutan dikerjakan Oditur Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut menyertakan tiga terdakwa, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

lafal juga: Dituntut Penjara dan Dipecat dari TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Pleidoi

“Terhadap pembacaan tuntutan masa ini kami menyesalkan dan pilu sebenarnya, dikarenakan sejujurnya keluarga korban semoga para terdakwa, para pelaku meraih dihukum semaksimal mungkin,” ungkapan Maselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Marselinus mengukur para terdakwa Semestinya meraih dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan Normal.

“Kalau Nan tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” tuturnya.

lafal juga: Hal Nan Meringankan Tuntutan Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

“Sehingga itu Nan kami sesalkan, dikarenakan kalau ini eh dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan meraih ditentukan pidana maksimalnya seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun,” naik Marselinus.

bagian dalam persidangan, ketiga terdakwa dituntut berbarengan pidana Nan berbeda.

Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Frengky Yaru 4 tahun penjara.

lafal juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer

Ia memandang penerapan pasal pembunuhan berencana bagian dalam tuntutan terhadap para terdakwa sangat Krusial dikarenakan keluarga korban telah menanggung pas berlimpah kerugian.

Selain itu, menurut Beliau, tindakan para terdakwa juga menyebabkan kerugian institusi TNI dikarenakan dikerjakan tak memakai sepengetahuan Ketua.

“Sehingga kami menyesalkan sekali dikarenakan kami semoga para terdakwa ini meraih dihukum semaksimal mungkin,” katanya.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

lebih sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan berperan terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun ditekan ketika tahanan Nan telah dijalani,” tutur Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *