Ngawur 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara


ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda-beda, mulai 4 tahun hingga 12 tahun. Dua di antaranya juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Tuntutan dibacakan oditur militer bagian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Ketiga terdakwa ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menegaskan terdakwa bersalah mengerjakan tindak pidana barang siapa berbarengan sengaja merampas nyawa orang lain Nan dikerjakan secara Seiring-Baju,” ungkapan oditur militer ketika membacakan tuntutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

bagian dalam persidangan, Serka Mochamad Nasir dituntut pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Fana Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

“Pidana pelengkap dipecat dari dinas militer,” ungkapan oditur militer.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana secara Seiring-Baju. Oditur juga mengorganisir dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, extra subsider Pasal 351 Bagian (3) KUHP, hingga Pasal 333 Bagian (3) KUHP.

bagian dalam dakwaan lebih masa lalu, para terdakwa diungkap terlibat bagian dalam tindakan membawa paksa korban hingga terwujud penganiayaan Nan menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal Bumi.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga mengerjakan pemukulan Nan berujung almarhum meninggal Bumi Ialah suatu perbuatan tindak Layak dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Selain dakwaan pembunuhan berencana, oditur juga menyiapkan dakwaan cadangan berupa pembunuhan dan penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas.

Spesifik ciptakan Serka Mochamad Nasir, oditur turut mengimbuhkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghapuskan jasad korban. []



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *