Ngawur 3 Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank masa Ini



Jakarta, CNN Indonesia

Sidang kasus pembunuhan terhadap kepala Unit (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan masa ini.  Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menyuguhkan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus sebagai terdakwa.

Ketiga prajurit itu Ialah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) ruangan sidang Garuda (Primer), berdasarkan jadwal di laman SIPP.





“Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB Tiba berakhir, agenda pembacaan tuntutan oditur militer,” demikian keterangan SIPP.

Ketiga prajurit TNI tersebut didakwa mengerjakan pembunuhan berencana terhadap kacab Bank M Ilham Pradipta. Mereka Mempunyai peran masing-masing internal pembunuhan Ilham. 

“Terdakwa didakwa berbarengan Pasal 340KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338KUHP, kelebihan subsider Pasal 351 Bagian (3)KUHP, atau Pasal 333 Bagian (3) KUHP,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Spesifik ciptakan terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur menyertakan dakwaan opsional mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Berikut ini rincian dakwaan ciptakan tiap terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

kelebihan Subsider: Pasal 351 Bagian (3) KUHP (Penganiayaan berpengaruh Mortalitas)

opsi: Pasal 333 Bagian (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan berpengaruh Mortalitas)

Dakwaan opsional: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

kelebihan Subsider: Pasal 351 Bagian (3) KUHP (Penganiayaan berpengaruh Mortalitas)

opsi: Pasal 333 Bagian (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan berpengaruh Mortalitas)

3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

kelebihan Subsider: Pasal 351 Bagian (3) KUHP (Penganiayaan berpengaruh Mortalitas)

opsi: Pasal 333 Bagian (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan berpengaruh Mortalitas)

(tim/wis)


Add

as a preferred
sumber on Google




[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *