Ngawur Residivis Pembunuh Satpam Perumahan di Malang ditahan Polisi


RRI.CO.ID, Malang — Polresta Malang Kota menangkap T, 42 tahun, tersangka pencurian berdua kekerasan Nan menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

T, Penduduk Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditahan di rumahnya pada Kamis sunyi, 14 Mei 2026. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo berbisik, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial MS, 51 tahun, memergoki pelaku disinyalir mencuri material bangunan di Perumahan Pinus Diamond Townhouse pada Sabtu, 9 Mei 2026, Sekeliling pukul 18.15 WIB.

“Awalnya kami menduga pelaku dua orang berdasarkan keterangan saksi. Setelah analisis CCTV, ternyata pelaku beraksi seorang diri,” ucapan Aji internal konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat sunyi, 15 Mei 2026.

MS teridentifikasi bekerja sebagai tukang batu sekaligus menolong merawat kawasan perumahan pada sunyi masa. Sebelum peristiwa, Penduduk mencurigai pelaku Nan membawa kusen galvalum pada sunyi masa dan melaporkannya kepada korban.

Korban kemudian mengakhiri pelaku di bawah flyover Cemorokandang. Teguran itu menimbulkan cekcok hingga terjadi perkelahian.

internal peristiwa tersebut, tersangka menusukkan belati ke perut korban. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr Saiful Anwar Malang, namun meninggal Bumi pada Pekan pagi, 10 Mei 2026.

Menurut Aji, motif pelaku disinyalir dikarenakan Unsur ekonomi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka internal kasus pencurian lain, termasuk pencurian kabel.

“Belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari dan Tetap kami Geledah,” ujar Aji.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, busana pelaku, serta material bangunan keluaran curian Nan belum sempat dijual.

Tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat banget Nan berujung Mortalitas serta Pasal 477 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian berdua pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *