IMCNews.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman (vonis) kepada Dede Maulana, terdakwa perampokan dan pembunuhan Nindia Novrin pemilik Pajero Sport di Kota Jambi berdua pidana 19 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan internal sidang Nan digelar Selasa (28/4/2026). Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana disertai perampokan berdua pemberatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” ujar majelis hakim internal amar putusannya.
Vonis tersebut extra menjulang Esa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menuntut 18 tahun penjara.
Keluarga korban Nan menyimak vonis itu histeris. isak pecah ketika hakim membacakan amar putusan.
Pihak keluarga mengevaluasi hukuman 19 tahun belum setimpal berdua perbuatan terdakwa Nan menghapuskan nyawa korban.
Eva, keluarga korban, mengutarakan bahwa pihaknya semoga hukuman Nan dijatuhkan extra berat banget, Merupakan minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur Hayati.
“Secara keluarga kami pilu. Asa kami sebenarnya 20 tahun atau seumur Hayati,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap terdakwa Nan diungkap Tak pernah mengutarakan permintaan sorry sejak mula tahapan aturan hingga persidangan menyusuri.
“Tak Eksis permintaan sorry Baju sekali kepada keluarga korban,” tambahnya.
Fana itu, kuasa aturan terdakwa Umronah menegaskan bahwa kliennya meraih putusan majelis hakim tersebut.
“Vonis 19 tahun telah dijatuhkan dan kami meraih. Terdakwa juga menyetujui perbuatannya,” katanya.
Kasus ini sebagai perhatian lebar publik dikarenakan mengikutsertakan pembunuhan dan perampokan Nan dikerjakan secara terencana.
Pelaku merampok dan menghabisi nyawa korban serta melarikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Peristiwa menyusuri pada Kamis, 2 Oktober 2025 Sekeliling pukul 06.30 WIB di kawasan lorong Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. (*)