Mantan Personil Polisi Divonis Hukuman Seumur Hayati atas Pembunuhan Pacarnya
Mantan Personil polisi Alvian Maulana Sinaga pada akhirnya dihukum seumur Hayati setelah dinyatakan bersalah internal kasus pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu setelah tahapan persidangan Nan terjadi pas lebar dan penuh perhatian publik.
Putri Apriyani terdeteksi tewas internal kondisi terbakar di Bilik kosnya pada 9 Agustus 2025. ketika itu, Alvian Tetap melangkah sebagai Personil kepolisian di Polres Indramayu. peristiwa tragis ini menyebabkan pas berlimpah Soal dan kekecewaan dari masyarakat, terutama dikarenakan pelaku merupakan aparat penegak legalitas.
tahapan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menerangkan bahwa Penduduk kali pertama curiga ketika mencium busuk asap dari Bilik korban. Pada pukul 08.00 WIB, saksi Nan merupakan tetangga menyaksikan asap hitam melangkah keluar dari ventilasi Bilik nomor 9. Mereka segera memadamkan api dan menemukan korban internal kondisi tragis.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Alvian setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti. Pelaku pada akhirnya ditahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Sebelum penangkapan dijalankan, kuasa legalitas keluarga korban, Toni RM, telah mengatakan bahwa pacar Putri Ialah oknum polisi Nan berdinas di Polres Indramayu.
Tanggapan Keluarga Korban
Bapak korban, Karja, menyebut putusan hakim berperan bukti bahwa legalitas Tak pandang bulu, bahkan terhadap mantan aparat penegak legalitas sekalipun. Ia berucap bahwa vonis ini membuktikan bahwa legalitas Beraksi adil dan Alvian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ujung hayatnya.
“Dari permulaan, keluarga semoga hukuman beban dijatuhkan, dan pada akhirnya doa kami terkabul,” ujar Karja. Ia juga menghargai pendampingan kuasa legalitas keluarga selama persidangan Melangkah.
Peran Kuasa legalitas internal Kasus Ini
Kuasa legalitas keluarga korban, Toni RM, mengukur putusan majelis hakim berperan pesan Krusial bahwa aparat penegak legalitas juga meraih diproses secara konfirmasi bila melaksanakan tindak pidana. Ia menyebut bahwa meskipun Putri Tak meraih kembali, keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak legalitas pun Tak kebal terhadap legalitas.
Toni juga menghargai majelis hakim Nan terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin Seiring hakim Personil Agus Eman dan Bayu dikarenakan dinilai Rasional internal memutus perkara tersebut. Ia semoga vonis tersebut berperan pengingat keras bahwa tindakan kekerasan, termasuk Nan mengikutsertakan oknum aparat, harus ditindak konfirmasi tak memakai pengecualian.
Kilas kembali Kasus Pembunuhan Putri Apriyani
Kasus pembunuhan Putri Apriyani terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di Bilik kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Korban terdeteksi tewas terbakar di atas kasur Bilik kosnya. ketika itu, Alvian Maulana Sinaga Tetap tercatat sebagai Personil polisi di Polres Indramayu.
peristiwa ini menyebabkan reaksi dari masyarakat dan media, terutama dikarenakan pelaku merupakan aparat kepolisian. internal sidang, Alvian dinyatakan bersalah atas tindakannya, dan pada akhirnya dihukum seumur Hayati.
Asa Keluarga Korban
sekarang, keluarga korban semoga tragedi Nan menimpa Putri meraih berperan pelajaran agar masyarakat extra peka terhadap tanda-tanda kekerasan internal Interaksi. “Kami Mau Putri dikenang sebagai korban Nan mendapat keadilan, dan semoga tragedi ini meraih berperan pelajaran sebar Seluruh,” ujar Karja.