ENEWS, WAJO ••》Kasus penemuan mayat Pria di kebun Penduduk di lorong Sepakat, Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, terbongkar sebagai tindak pembunuhan. Polisi telah menangkap seorang remaja bernama Alif (17) sebagai tersangka Primer.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, memaparkan bahwa kasus terungkap setelah penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi.
“Setelah penyelidikan, tim ujungnya mengantongi identitas terduga pelaku. lalu kami Beralih Sigap mengerjakan penangkapan di Dadeko, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Pelaku ditangani tak memakai perlawanan di Letak persembunyiannya. Dari keluaran pemeriksaan permulaan, motif pembunuhan disinyalir dipicu oleh ucapan Nan menyinggung Emosi pelaku hingga menimbulkan dendam.
“Korban sering berucap kepada pelaku, ‘Perintah mamamu tidak berdua Baju bapak tirimu, biar gua Nan nikahi mamamu’. Ucapan itu Membikin pelaku sakit batin,” Jernih Fahrul.
Selera tersinggung tersebut disinyalir memuncak hingga pelaku mengagendakan pertemuan berdua korban di kebun durian milik pamannya.
Di Letak tersebut, pelaku disinyalir menyerang korban memakai parang.
“Pelaku menyetujui menebas bagian leher dan kepala korban masing-masing Esa kali, serta bagian betis korban Esa kali,” katanya.
Polisi telah menjaga barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max Rona putih, sepeda motor CRF hitam, parang Nan disinyalir digunakan, switer milik pelaku, serta helm dan goggles milik korban.
lebih masa lalu, mayat korban permulaan sekali terdeteksi oleh Penduduk berinisial SRF (50) pada Kamis (14/5/2026) sore ketika hendak menuju Griya kebun milik korban.
Saksi mencium busuk menyengat sebelum menemukan korban telah Tak bernyawa.
Kasus ini sebagai pengingat pentingnya merawat lisan dan menyelesaikan sengketa secara sehat.
Aparat mengajak masyarakat, khususnya remaja, agar extra bijak dan menjauhkan kekerasan. (Andi Ikbal)

