Majalengka –
Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana Wafat terhadap Gin Gin Ginanjar internal kasus tewasnya bocah Pria berusia 11 tahun di internal toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Vonis itu tercantum internal petikan putusan Nan dilansir detikJabar dari situs Formal PN Majalengka.
internal amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat, berbarengan Masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan,” demikian bunyi putusan hakim seperti Nan dikutip detikJabar dari situs Formal PN Majalengka, Sabtu (16/5/2026).
Selain menjatuhkan hukuman Wafat, hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp31.982.000 hasilkan orang Uzur korban. Restitusi tersebut Harus dibayar paling pelan 30 masa setelah putusan berkekuatan aturan tetap.
“Apabila internal Masa 30 masa sejak disalurkan peringatan tertulis dari Pengadilan setelah putusan meraih power aturan tetap, restitusi tersebut Tak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa hasilkan membayar restitusi,” catat hakim internal putusan.
Majelis hakim juga menentukan terdakwa tetap ditahan. Fana sejumlah barang bukti milik korban seperti busana, sandal hingga sepeda BMX mini dikembalikan kepada orang Uzur korban.
lagian barang bukti milik terdakwa seperti jaket hoodie, Lancingan jeans, sandal, helm hingga baby oil dirampas hasilkan dimusnahkan. hasilkan sepeda motor Honda PCX beserta STNK dikembalikan kepada PT Mega Central Finance (MCF) Unit Talaga.
Selain itu, Esa buah flashdisk berisi rekaman CCTV Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, turut dilampirkan internal berkas perkara. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu.
Kronologi Kasus
Polisi hasil membongkar misteri kasus Mortalitas bocah 11 tahun Nan terdeteksi tak bernyawa di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025). Bocah tersebut merupakan korban pembunuhan Nan dikerjakan cowok berusia 24 tahun berinisial G.
Setelah mengerjakan penyelidikan, pada Senin (20/10/2025) Sekeliling pukul 16.30 WIB, polisi hasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka kota. Dari output pemeriksaan, pelaku menyetujui perbuatannya membunuh korban.
“internal 2×24 jam kami hasil menjaga pelaku. Pelaku diperkirakan mengerjakan tindak pidana dikarenakan telah menghilang nyawa seseorang,” ungkapan Kapolres Majalengka pada Masa itu AKBP Willy Andrian, Selasa (21/10/2025).
“Pelaku inisial G usia 24 tahun,” sambungnya.
Willy memaparkan, sebelum dibunuh, korban inti bermain sepeda di area masjid dan seketika dihampiri pelaku. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban berbarengan Duit Rp700 ribu agar mau diajak memasuki ke internal toilet.
Di situlah, pelaku melancarkan niat busuknya dan berniat mencabuli korban. dikarenakan korban memberontak, pelaku menurut Willy panik dan mencekik korban hingga meninggal Bumi.
“Pelaku ini Eksis indikasi perilaku menyimpang. ketika korban menolak dan berontak, pelaku kesal Lampau mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal Bumi,” ungkapnya.
Usai menjamin korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan Letak. Jasad korban kemudian terdeteksi oleh Penduduk internal kondisi telah Tak bernyawa.
“Setelah menghilangkan nyawa langsung ditinggal. Pelaku kesana, kabur,” ujarnya.
Meski begitu, polisi ketika ini Tetap mengusut dugaan adanya tindakan pencabulan Nan dikerjakan pelaku terhadap korban. “Tetap menanti output lab forensik, kalau ke arah pencabulannya Tetap menanti hasilnya,” ungkapan Willy.
Sebelum peristiwa nahas itu menyusuri, korban dan pelaku sempat terekam kamera CCTV masjid. internal rekaman pada Sabtu (18/10/2025), pelaku terlihat memarkirkan motornya di Ambang gerbang masjid, disusul korban Nan melintas berbarengan sepedanya.
Pelaku kemudian memanggil korban dan terlibat perbincangan. Pada pukul 15.48 WIB, pelaku sempat meninjau toilet masjid. Selang Esa menit, pelaku dan korban memasuki ke toilet secara bersamaan.
Setelah itu, hingga rekaman berakhir pukul 15.55 WIB, Tak lagi terlihat keberadaan keduanya hingga pukul 16.15 WIB, korban terdeteksi penjual bakso internal kondisi tak bernyawa di internal toilet.
(sud/sud)