KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polisi menyingkap motif Fana kasus penganiayaan Nan menewaskan dua Wanita di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Tersangka SP (28) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33), dikarenakan disinyalir tidak berjarak berbarengan Pria lain.
Polres Kebumen juga menjerat tersangka atas perbuatannya menghabisi istri dan mertuanya berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan ketika mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu baik Krisna Purnama pada konferensi pers, Rabu (13/5) 2026.
Menurut Kasatreskrim, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, Sekeliling Pukul 10.00 WIB.
“terwujud percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu dikarenakan istrinya disinyalir tidak berjarak berbarengan Pria lain,”Jernih AKP Kanzi Fathan.
ketika emosi, tersangka meraih besi ulir sepanjang turun kelebihan 37 sentimeter berbarengan diameter Sekeliling 0,5 sentimeter Nan berada di tidak berjarak Bilik guyur Griya mereka.
Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung merasakan luka serius dikarenakan pukulan tersebut.
Tak pelan kemudian, PA (52), Bunda dari EP, melangkah masuk ke Bilik setelah mendengarkan teriakan anaknya. Namun ketika Berjuang menjaga korban, PA Malah berperan sasaran berikutnya.“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,”ujar AKP Kanzi.
dikarenakan penganiayaan itu, kedua korban merasakan luka beban dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan memanfaatkan ambulans desa sebelum ujungnya meninggal Bumi.
Polisi menyingkap, setelah peristiwa tersangka turut mengantar kedua korban ke Griya sakit internal Esa kendaraan ambulans. Petugas kemudian melindungi tersangka di RS Purbowangi hanya berselang lumayan melimpah orang jam.
Mayat kedua korban lalu menjalani alur autopsi guna kepentingan penyelidikan kelebihan terus. Polisi juga telah melindungi sejumlah barang data, termasuk besi ulir Nan digunakan pelaku.
Penyidik Polres Kebumen menjerat tersangka berbarengan Pasal 44 Bagian (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga.
Selain itu, polisi juga menjerat Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (2), serta Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 15 tahun,”tandas AKP Kanzi.
Komper Wardopo