MAJALENGKA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana Wafat terhadap G (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bocah SD berinisial MRS (11) di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Vonis Nan dibacakan internal sidang putusan Rabu (13/5/2026) itu kelebihan beban dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka.
sebelum itu JPU menuntut terdakwa berbarengan hukuman penjara seumur Hayati.
lafal juga: data mutakhir Bocah Dibunuh di Toilet Masjid Majalengka: Dijanjikan Rp 700 Ribu, Korban Sempat kisah ke Nenek
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
internal amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar berbarengan pidana Wafat,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu Seiring hakim Personil Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto.
Selain pidana Wafat, majelis hakim juga tetap membebankan restitusi sebesar Rp 31.982.000 kepada terdakwa ciptakan disalurkan kepada keluarga korban.
lafal juga: Sosok Pembunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka, Polisi Dalami Dugaan Asusila
Pertimbangan Hakim
internal pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengukur tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan beban, tetapi juga melukai Selera kemanusiaan dan merusak Selera terjamin masyarakat.
Hakim menyebut perbuatan tersebut dikerjakan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghapuskan barang data.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa Nan harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap ketika Ambang masyarakat dan bangsa,” cerah Handy Reformen Kacaribu internal amar pertimbangannya.
Majelis hakim turut mengomentari sejumlah keadaan Nan memberatkan internal perkara tersebut.
Di antaranya tindakan terdakwa Nan dinilai sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam sebar keluarga korban Nan merupakan anak tunggal, dikerjakan di lingkungan Loka ibadah, serta sikap terdakwa Nan berbelit-belit selama tahapan persidangan.
Fana itu, majelis menegaskan Tak menemukan adanya hal Nan mendapatkan meringankan hukuman terdakwa.
lafal juga: Anak Tunggal Jadi Korban Pembunuhan di Toilet Masjid Majalengka, Keluarga Tetap Terpukul
Tuntutan Jaksa sebelum itu Seumur Hayati
sebelum itu, jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif pertama primer dan kumulatif kedua primer.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) serta Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.