Ngawur Pembunuh Anak di Majalengka Divonis Wafat berbarengan Era Percobaan 10 Tahun Penjara


MAJALENGKA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap Gin Gin Ginanjar (24), terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak berusia 11 tahun di bagian dalam toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Hukuman Wafat itu disertai berbarengan Era percobaan selama 10 tahun.

Vonis ini tercantum bagian dalam petikan putusan Nan dilansir Kompas.com dari situs Formal PN Majalengka.

lafal juga: Bobotoh Wanita Jadi Korban tidak akurat Sasaran ketika Nobar Persija Vs Persib di Majalengka, Bupati berkurang Tangan

bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat, berbarengan Era percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan,” bunyi putusan hakim Nan dikutip Kompas.com dari situs Formal PN Majalengka, Sabtu (16/5/2026).

lafal juga: Pembunuh Bocah SD di Toilet Masjid Majalengka Divonis Wafat, kelebihan berat banget dari Tuntutan Jaksa

Selain dijatuhkan hukuman Wafat, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 31.982.000 ciptakan orangtua korban. Restitusi ini Harus dibayarkan paling lamban 30 masa setelah putusan berkekuatan aturan tetap.

“Apabila bagian dalam Masa 30 masa sejak disalurkan peringatan tertulis dari pengadilan setelah putusan meraih power aturan tetap, restitusi tersebut Tak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa ciptakan membayar restitusi,” rekam putusan hakim.

Tetap bagian dalam amar putusannya, hakim mengembalikan sejumlah barang kabar milik korban seperti busana, sandal, hingga sepeda kepada orangtua korban.

Fana, terdakwa tetap ditahan dan barang kabar miliknya seperti jaket hoodie, Lancingan jeans, sandal, helm, hingga baby oil dirampas ciptakan kemudian dimusnahkan.

lagian ciptakan sepeda motor Honda Honda PCX beserta STNK kendaraan, dikembalikan kepada PT Mega Central Finance (MCF) Unit Talaga.

Selain itu, Esa buah flashdisk berisi rekaman CCTV Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, turut dilampirkan hakim bagian dalam berkas perkara. Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

sebelum itu teridentifikasi, Polres Majalengka membongkar misteri kasus penemuan mayat anak Pria berusia 11 tahun, berinisial MRS, di bagian dalam toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025).

keluaran penyelidikan, pelaku pembunuhan ini mengarah kepada Gin Gin Ginanjar. Tersangka pun diamankan polisi di area Majalengka Kota pada Senin (20/10/2025) Sekeliling pukul 16.30 WIB.

“bagian dalam 2×24 jam kami tercapai menjaga pelaku. Pelaku diperkirakan melaksanakan tindak pidana dikarenakan telah menghilang nyawa seseorang,” ungkapan Kapolres Majalengka Nan ketika itu dijabat oleh AKBP Willy Andrian bagian dalam konferensi persnya pada Selasa (21/10/2025).

Dari keluaran penyelidikan, pelaku menyetujui Seluruh perbuatannya. Selain membunuh, pelaku juga menyetubuhi korban.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *