![]() |
| Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (mol/ig) |
JAKARTA | Berbelit-belit di persidangan dikatakan-ujar sebagai keliru Esa alasan memberatkan tuntutan JPU terhadap mantan pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada sidamg lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta center.
Merupakan 18 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp1 miliar subdlsidair (bila denda Tak dibayar diganti berbarengan kurungan) selama 120 masa.
Selain itu, cowok akrab disapa: pak Nadiem itu juga dituntut berbarengan pidana pelengkap membayar Duit pengganti (UP) sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
berbarengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan aturan tetap, harta Barang terpidana nantinya disita dan dilelang. Bila Tak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 9 tahun penjara.
Dari data-data terungkap di persidangan, imbuh JPU Roy Riady, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur mengerjakan tindak pidana Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana penyimpangan juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Surat tuntutan disusun berdasarkan alat data dan data persidangan, bukan opini maupun persepsi. Seluruh Bangunan tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, Pakar, data elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang mendapatkan berbohong, tetapi data elektronik Tak mendapatkan berbohong,” ungkapan Roy, setelah sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerapkan standar pembuktian menjulang internal mengorganisir data aturan.
Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem internal penggunaan server operasi Chrome OS internal proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat data dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.
“Tanggal 6 Mei pak Nadiem itu berucap ‘Go ahead with Chromebook’,” sambungnya. Mustahil seorang pejabat menanggalkan tanggung respon internal proyek bernilai Akbar.
Terdakwa juga Mempunyai tanggung respon konstitusional internal pengelolaan program pendidikan domestik. “pejabat itu mempunyai kewenangan Membikin policy, policy kontrol, dan juga mengerjakan Penilaian. Nah, internal skala pengadaan domestik, itu pejabat Nan bertanggung respon,” katanya.
‘Shadow Organization’
Di bagian lain ia mengomentari keberadaan ‘shadow organization’ atau pemerintahan jejak gelap di lingkungan kementerian. Beliau menyebut sejumlah pihak di bagian luar struktur Formal kementerian Malah terlibat internal pembahasan proyek Chromebook. “Ini berbahaya, ini pemerintahan jejak gelap namanya,” ujarnya.
Pihaknya menemukan data elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak permulaan 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan tarif pengadaan. Selain itu, ia mengukur terdapat perselisihan kepentingan terkait Interaksi bisnis antara perusahaan Nan terkait berbarengan Nadiem dan investasi dari Google.
Menurut Beliau, hal tersebut berperan keliru Esa benang merah internal perkara pengadaan Chromebook.
pilu
Secara terpisah, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengaku pilu atas tuntutan jaksa terhadap dirinya pada kasus penyimpangan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management.
Tuntutan JPU dinilai kelebihan beban dari para pelaku tindakan pidana lainnya seperti pembunuh ataupun teroris. Pasalnya, Kalau Duit pengganti Tak dibayarkan, maka akan diganti berbarengan pidana sembilan tahun penjara. Sehingga totalnya berperan 27 tahun.
“18 plus 9. Ya, dan plus 9 itu Ialah Duit pengganti. Dan Duit pengganti itu Ialah berjarak di atas harta kekayaan Nan gua mempunyai. Jadi mendapatkan bayangkan, itu artinya otomatis gua dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” kata Nadiem seusai sidang.
“Jadi gua tidak mengerti, kenapa? Kenapa tuntutan gua kelebihan Akbar daripada pembunuh? Tuntutan gua kelebihan Akbar daripada teroris?” sambungnya.
Ia juga meyakini bahwa tingginya tuntutan tersebut dikarenakan menurutnya, dirinya Tak bersalah berdasarkan alur persidangan.
“Ini mungkin Ialah dikarenakan di internal alur persidangan ini telah papar benderang bahwa gua Tak bersalah. Tetapi dikarenakan khawatir gua bebas, Nomor Nan begitu menjulang dilemparkan kepada gua,” ucapnya.
sebelum itu, Nadiem didakwa mengerjakan tindak pidana penyimpangan internal program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. keseluruhan kerugian republik Nan didakwakan mendapatkan Rp2,18 triliun. (RobS/Kps/RS)
