KabarBaik.co, Lampung – Bahroni alias Roni, tersangka penembak Wafat Bripka Arya Supena Nan tewas pada 9 Mei 2026 Lampau, mengubah Nan ditembak Wafat petugas Polda Lampung bagian dalam operasi penangkapan permulaan masa Jumat (15/5).
Roni tewas di Loka Sekeliling pukul 05.15 WIB di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. ketika tim gabungan mendekat hasilkan menangkapnya, Roni langsung melaksanakan perlawanan berbarengan menembakkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan tindakan konfirmasi dan terukur diambil dikarenakan nyawa Personil tim terancam.
“ketika akan dikerjakan penangkapan, tersangka melaksanakan perlawanan secara hidup Nan membahayakan tim gabungan memakai senjata api rakitan jenis revolver. Tim melaksanakan tindakan konfirmasi dan terukur, sehingga pelaku tewas di Loka,” ungkapan Helfi bagian dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
Roni merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya. Korban tewas ditembak pada Sabtu, 9 Mei 2026 Sekeliling pukul 05.30 WIB di Ambang Toko Yuzi Akmal, lorong ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung. Arya sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung, namun nyawanya Tak tercapai diselamatkan dikarenakan luka tembak kritis.
Dari tangan Roni, polisi menyita sejumlah barang bukti Krusial, di antaranya:
Esa pucuk senjata api rakitan revolver
Esa pucuk pistol HS kaliber 9 mm milik Personil Polri (nomor A204161) beserta 14 butir amunisi dan Esa selongsong peluru,
Esa bilah pisau.
Selain itu, dua unit sepeda motor keluaran curian (Honda Beat Rona biru dan Honda CRF Rona hijau Nan nomor rangka serta mesinnya telah digerinda), Helm, telepon raih, dan busana Nan dipakai tersangka
Helfi menambahkan bahwa Roni berperan sebagai pilot sekaligus eksekutor bagian dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Meski Roni telah tewas, polisi tetap mendalami perannya berdasarkan keterangan tersangka lain Nan telah ditahan extra masa lalu.
sebelum itu, polisi extra masa lalu telah menangkap tersangka Hamli pada Senin (11/5/2026) pukul 13.30 WIB di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. (*)
Editor: Supardi Hardy