Ngawur 4 Pelaku Pembunuhan Bunda Griya Tangga di Pekanbaru diamankan di Aceh inti dan Binjai


Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku memasuki Griya korban. Foto: Tangkapan screen.

Pekanbaru: Polisi tercapai menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang Bunda Griya tangga di Kota Pekanbaru, Riau di dua area berbeda, Merupakan Aceh inti dan Binjai. Dua pelaku Primer teridentifikasi diringkus di Aceh inti, Fana dua rekannya diamankan di Binjai.

“peristiwa pada tanggal 29 (April). Pada tanggal 30 sunyi, Alhamdulillah dua pelaku Primer, AF dan SL, tercapai dikendalikan di Aceh inti. lalu, keesokan harinya pada tanggal 1 pagi, setelah pengembangan, dua orang sisanya atas sebutan E alias I dan L tercapai dikendalikan di Binjai,” ungkapan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman, bagian dalam konferensi pers Nan digelar di Mapolresta Pekanbaru, Pekan, 3 Mei 2026.

Dari keempat pelaku Nan diringkus tersebut, Kombes Muharman memaparkan bahwa AF berperan sebagai otak pembunuhan. AF ternyata Tetap Mempunyai Interaksi keluarga tidak berjarak berbarengan korban Nan meninggal Bumi, Merupakan sebagai menantu.

Fana itu, eksekutor Nan melaksanakan pemukulan memakai balok kayu Ialah pelaku berinisial SL. SL dibantu oleh dua orang rekannya, Merupakan E alias I dan L. Adapun komposisi para pelaku terdiri dari dua orang Wanita dan dua orang Pria.

Di kesempatan Nan Baju, Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, memaparkan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka Primer, SL dan AF. Menurutnya, kedua pelaku mutakhir saja menyelesaikan kegiatan hiburan di tidak presisi Esa pub di Kota Medan sebelum ujungnya bercerai.

 


“Pelaku atas sebutan SL dan AF itu ke Medan, Lampau berangkat lagi ke Aceh. Kemudian menuju ke Loka kos-kosan milik Abang dari SL. Selama Masa Esa jam sejak tibanya para pelaku di Letak tersebut, kami berkomunikasi berbarengan Donasi area Nan Eksis di Polda Aceh, Lampau dikerjakan penangkapan,” ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua.

Para pelaku dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi. “Kami terapkan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Bagian 3, serta atau Pasal 479 berbarengan ancaman hukuman maksimal, Adalah hukuman Wafat atau penjara seumur Hayati,” pastikan Kombes Muharman.



Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad ketika mendatangi Griya korban. Dokumentasi/ Polda Riau

lebih sebelumnya, tindakan pembunuhan brutal tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV bagian dalam sebuah Griya di Kota Pekanbaru pada Rabu, 29 April 2026. Rekaman Nan beredar besar di media sosial memperlihatkan dua orang wanita memasuki sebuah Griya Nan berada di lorong Kurnia 2, Kelurahan Limbungan mutakhir, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Penghuni Griya Nan teridentifikasi bernama Dumaris Denny Waty Sitio kemudian mengakses gerbang dan bersalaman berbarengan kedua tamunya. Korban terungkap tewas di kediamannya usai peristiwa.

Setelah korban meninggal, para pelaku diperkirakan memungut sejumlah barang berharga dari Griya tersebut, antara lain cincin emas, Duit Kontan Sekeliling 400 dolar Singapura, serta pas berlimpah orang perangkat elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *