Ngawur Terdakwa Pembunuh Driver Taksi digital di Palima Serang Dihukum Seumur Hayati


Putusan Pengadilan Negeri Serang: Hukuman Seumur Hayati ciptakan Pembunuh Sopir Taksi digital

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memberikan putusan Nan sangat beban kepada Andriyani, terdakwa internal kasus pembunuhan terhadap Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi digital Usul Cikupa, Kabupaten Tangerang. Vonis ini dibacakan internal sidang Nan digelar pada Senin, 11 Mei 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

internal amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Nan didakwakan oleh jaksa penuntut Biasa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” ujar hakim ketika membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa sangat beban dikarenakan dikerjakan terhadap korban Nan sedang menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi transportasi digital. Tindakan tersebut Tak hanya menyebabkan kerugian korban dan keluarga, tetapi juga menimbulkan keresahan di inti masyarakat, khususnya para pengemudi layanan transportasi daring.

internal pertimbangannya, hakim menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan Interaksi kepercayaan antara penumpang dan pengemudi layanan berbasis app ciptakan melancarkan aksinya. Selain itu, setelah peristiwa, terdakwa Tak menunjukkan upaya menolong korban maupun memberitakan peristiwa tersebut.

“Perbuatan terdakwa mencederai Selera terjamin masyarakat terhadap layanan transportasi digital Nan digunakan sehari-masa,” ucapan hakim.

Sebagai hal Nan meringankan, teridentifikasi bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana lebih masa lalu. “Terdakwa belum menjalani hukuman pidana lebih masa lalu,” ujarnya.

Vonis Nan disampaikan extra beban dibanding tuntutan jaksa penuntut Biasa Kejari Serang Nan lebih masa lalu menuntut terdakwa berbarengan pidana 18 tahun 6 purnama penjara.

program Pembunuhan Nan Terencana

internal persidangan terungkap bahwa terdakwa telah menyusun pencurian kendaraan sejak penutup November 2025 berbarengan mengincar sopir taksi digital sebagai Sasaran. ciptakan melancarkan aksinya, terdakwa mendapatkan ponsel dan kartu SIM anyar, Membikin akun app transportasi digital memakai identitas Imitasi, hingga menyiapkan kawat Nan dimodifikasi ciptakan mencekik korban.

Selain itu, terdakwa juga memesan pelat nomor kendaraan Imitasi guna menghapuskan jejak setelah menguasai mobil korban.

Peristiwa itu melangkah pada Sabtu, 30 November 2025. Terdakwa memesan taksi digital di area Gambaran Raya, Kabupaten Tangerang, Lampau menginginkan korban mengantarkannya ke Kota Serang. ketika melintas di jalur Syekh Nawawi Al-Bantani, tidak berjarak kawasan Palima, terdakwa menginginkan kendaraan berhenti.

Dari kursi belakang, terdakwa kemudian menjerat leher korban memakai kawat Nan telah dipersiapkan lebih masa lalu hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke kursi penumpang dan mobil Toyota Calya milik korban diangkut menuju area Pabuaran, Kabupaten Serang. Jenazah korban kemudian dibuang di Sekeliling Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.

Berdasarkan output visum RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal Bumi dikarenakan kekerasan pada leher Nan menyebabkan Wafat lemas.

Penangkapan Terdakwa

lumayan berlimpah orang masa setelah peristiwa, tim Ditreskrimum Polda Banten Seiring Polresta Serang Kota tercapai menangkap terdakwa di kawasan Cipare, Kota Serang. Usai sidang putusan, terdakwa menegaskan Tetap memikir-memikir terhadap vonis Nan dijatuhkan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *