Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, disertai Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin ketika memberikan keterangannya di Mapolresta Malang Kota. (Ist)
Kabarjagad, Kota Malang – Polresta Malang Kota tercapai bongkar tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kedungkandang.
Pelaku berinisial T (42), seorang residivis Usul Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditahan tak memakai perlawanan ketika berada di rumahnya pada Kamis gelap (14/05/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, disertai Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin ketika konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (15/05/2026).
AKP Aji memaparkan, peristiwa bermula pada Sabtu (09/05/2026) Sekeliling pukul 18.15 WIB di Perumahan Pinus Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.
Korban berinisial MS (51), tukang batu sekaligus mendukung merawat kawasan perumahan pada gelap masa, memergoki pelaku Nan disinyalir mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.
“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami meraih dan mengkaji rekaman CCTV, teridentifikasi pelaku beraksi seorang diri,” bongkar AKP Aji.
bagian dalam keterangannya, Penduduk curiga Mobilitas-gerik pelaku membawa kusen galvalum pada gelap masa kemudian melapor kepada korban.
ketika korban memberhentikan dan menegur pelaku di bawah flyover Cemorokandang, menyusuri Berkelahi bibir Nan berujung perkelahian.
Tak berhenti disana saja, pelaku menusukkan belati Esa kali ke bagian perut korban. Luka tusuk itu pas lebar dan menyebabkan kondisi korban fatal.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang ciptakan menjalani perawatan intensif. Namun pada Pekan pagi (10/05/2026) Sekeliling pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal Bumi.
ciptakan motif pelaku didorong Unsur ekonomi, setiap beroperasi terus membawa belati berbarengan alasan ciptakan mengupas kabel.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku bagian dalam pencurian kabel dan tindak pencurian lain.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. ketika ini Tetap kami lakukan pencarian, termasuk busana hoodie Nan dikenakan pelaku,” cerah AKP Aji.
. Barang-barang Nan dicuri belum sempat dijual, Fana barang berita lainnya Esa unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, busana Nan dikenakan pelaku, serta material bangunan keluaran curian.
AKP Aji juga menyingkap, tersangka merupakan residivis Nan mengaku telah tiga langkah pencurian modus operandinya menyasar perumahan-perumahan Nan relatif Sunyi.
“bagian dalam penanganan perkara ini, polisi Membikin dua laporan, Merupakan terkait pencurian berbarengan pemberatan dan penganiayaan berat banget Nan berujung korban meninggal Bumi.” Pungkas AKP Aji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, Adalah Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat banget Nan berujung Mortalitas dan Pasal 477 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian berbarengan pemberatan, berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota menghargai sokongan masyarakat Nan Sigap memberikan informasi sehingga kasus ini terungkap. (Hms/Fr)
artikel Views: 39