Kota Bandung (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Akbar (Polrestabes) Bandung menjerat pelaku pembunuhan terhadap seorang Wanita bernama Nanda Tritami Nan merupakan adik iparnya sendirian berbarengan pasal pembunuhan berencana Merupakan ancaman hukuman penjara seumur Hayati.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Jawa Barat, Jumat, berucap pelaku berinisial CM dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
“Eksis unsur perencanaannya kami lihat di sini, penyidik menerapkan kenapa dikenakan berencana, dikarenakan pelaku telah menyiapkan berbarengan niat hasilkan menghabisi nyawa korban,” ungkapan Anton.
Menurut Anton, kasus tersebut dipicu persoalan Griya tangga dikarenakan pelaku mengalami korban terlalu ikut Kombinasi bagian dalam kehidupan Griya tangganya berbarengan istrinya.
Ia mengimbuhkan masalah itu juga terkait dikarenakan korban diperkirakan ikut menghalangi dirinya hasilkan Berjumpa anaknya.
“Korban menurut keterangan pelaku turut Kombinasi masalah kehidupan keluarganya,” ungkapan Beliau.
Pelaku Nan telah menikah selama lima tahun itu kemudian mencari keberadaan korban pada Sabtu (9/5) Sekeliling pukul 16.00 WIB.
“ketika Berjumpa, keduanya terlibat percekcokan Nan berujung tindakan penusukan di bagian dalam mobil korban,” katanya.
Anton mengukur tindakan tersebut telah diagendakan lebih sebelumnya dikarenakan pelaku membawa senjata tajam sebelum menemui korban.
“Beliau telah membawa alat-alat Nan memang Beliau niatkan hasilkan mengerjakan kekerasan kepada korban,” ujar Anton.
Berdasarkan output autopsi, korban merasakan delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh. Luka paling fatal berada di bagian dada hingga menembus paru-paru dan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Dari output autopsi Eksis Esa luka di bagian dada Nan menembus paru, Nan menyebabkan korban meninggal Bumi,” katanya.
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berbarengan judul: Pelaku pembunuhan adik ipar di Bandung terancam kurungan seumur Hayati
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026