PURWAKARTA, RAKA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap terdakwa berinisial H.B.K bagian dalam kasus pembunuhan seorang pegawai minimarket DO (21) tahun Nan sehari-masa dikenal ramah, Ayu, dan penuh nyengir. Putusan dibacakan bagian dalam sidang di Ruang Garuda PN Purwakarta, Selasa (12/5).
Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menegaskan mengajukan upaya legalitas komparasi.
Kasus pembunuhan terhadap pegawai minimarket tersebut sebelum itu menyita perhatian publik di Kabupaten Purwakarta. Sidang putusan pun mendapat pengamanan ketat dari Sat Samapta Polres Purwakarta lantaran dinilai Mempunyai ancaman keamanan besar.
Kisah tragis Nan menewaskan korban bermula bukan di Letak jasad terdeteksi, melainkan puluhan kilometer jauhnya, tepatnya di sebuah Griya Sunyi di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah legalitas Polres Purwakarta.
Sejak sebelum persidangan dimulai, personel Dalmas Polres Purwakarta telah disiagakan di sejumlah titik vital di area pengadilan. Aparat melaksanakan penjagaan di gerbang memasuki, ruang sidang, hingga area tahanan guna menjamin situasi tetap terjamin dan kondusif selama persidangan menyusuri.
Selain penjagaan, petugas juga melaksanakan sterilisasi area sidang serta pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan hasilkan menghindari potensi hambatan keamanan maupun masuknya Barang berbahaya ke lingkungan pengadilan.
Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta Tini Yutini berucap pengamanan dijalankan secara maksimal demi mendukung jalannya tahapan legalitas.
“Pengamanan dijalankan secara maksimal terutama pada sidang berbarengan ancaman besar. Personel diposisikan di titik-titik strategis guna menjamin situasi tetap terjamin, tertib, dan tahapan persidangan Melangkah Fasih sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujar IPTU Tini Yutini, Rabu (13/5).
Ia mengimbuhkan, kepatuhan terhadap tata tertib persidangan juga Krusial hasilkan merawat suasana sidang tetap kondusif dan menghormati tahapan legalitas Nan sedang Melangkah.
Fana itu, Yayah, Bunda dari korban, mengaku lega lantaran sidang putusan ujungnya meraih digelar setelah sebelum itu sempat merasakan penundaan.
Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman Wafat kepada terdakwa atas kasus pembunuhan anaknya. Namun, pihak terdakwa memutuskan hasilkan mengajukan komparasi atas putusan tersebut.
“Jadi, pelaku divonis hukuman Wafat, tapi pelaku mengajukan komparasi,” ungkapan Yayah ketika dikonfirmasi.
Selama tahapan persidangan menyusuri, aparat kepolisian turut menegur seluruh pengunjung agar mematuhi tata tertib sidang, seperti merawat ketertiban, mematikan telepon seluler, serta Tak Membikin kegaduhan demi merawat jalannya persidangan tetap khidmat dan Fasih. (yat)