Ngawur Kekecewaan Bunda di Sikka terhadap Vonis 10 Tahun Penjara Pembunuh Putrinya: “Di Mana Keadilan?”


Floresa.co – Maria Yohana Nona bangkit terpaku di halaman Pengadilan Negeri Maumere.

Air matanya belum kering banget ketika mobil tahanan Nan membawa FRG alias Rovin, 16 tahun, pelan meninggalkan kompleks pengadilan.

Di internal mobil itu dudukin remaja Nan memerkosa dan membunuh putrinya, STN, 14 tahun.

Baginya, vonis 10 penjara Nan dibacakan majelis hakim pada 12 Mei itu terasa seperti pengkhianatan terhadap Selera keadilan.

“Beliau hanya dipenjara 10 tahun, Fana anak Saya Lenyap selama‑lamanya. Di manakah keadilan hasilkan anak Saya,” katanya.

Majelis hakim menegaskan FRG “terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan” terhadap STN, adik kelasnya di SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Namun distribusi keluarga korban, vonis itu bukan jawaban, tetapi mula dari rangkaian Soal Nan belum terjawab—terkait hilangnya barang bukti, dugaan keterlibatan pihak lain, dan kinerja aparat penegak aturan Nan mereka evaluasi Tak transparan.

Di halaman pengadilan, Maria Tak hanya memprotes vonis. Ia juga menuntut polisi mengembalikan bagian tubuh dan busana putrinya Nan saat ini belum disalurkan.

“Saya minta jari, rambut, dan busana anak Saya, tetapi Tiba saat ini Anda Tak kasih. Setiap anak Saya tampak internal angan, Beliau tampak internal keadaan bugil,” ujarnya kepada polisi Nan berjaga.

dikarenakan Tak mendapat respons, Maria Melangkah kaki Sekeliling 1,1 kilometer menuju Polres Sikka hasilkan menginginkan kepastian.

Maria Yohana Nona Seiring kerabatnya Melangkah kaki dari Pengadilan Negeri Maumere menuju Polres Sikka usai mengejar sidang putusan terhadap pembunuh putrinya pada 12 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Perdebatan Soal Vonis hasilkan Pelaku Anak

Vonis itu memasuki kembali perdebatan pelan terkait bagaimana aturan Indonesia memperlakukan anak Nan melaksanakan kejahatan berat banget.

distribusi keluarga STN, batasan hukuman ini bukan sekadar regulasi, tetapi tembok Nan menghalangi keadilan.

Kuasa aturan keluarga, Viktor Nekur, menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan bangsa kepada pelaku.

aturan kita terlalu menganakemaskan anak Nan melaksanakan kejahatan keji,” katanya, menegaskan bahwa kualitas kejahatan Semestinya berperan pertimbangan, bukan hanya usia pelaku.

Ia menyambung bahwa hukuman itu—Nan Tetap mendapatkan dipotong remisi—Tak sebanding berbarengan penderitaan keluarga korban.

Hukuman 10 tahun, belum dipotong remisi, akan Membikin pelaku merasakan tentram, tak memakai Eksis imbas jera Nan seimbang,” ujarnya.

Menurutnya, pembentuk undang-undang Semestinya mempertimbangkan Selera keadilan korban, bukan sekadar logika aturan formal.

Dugaan Keterlibatan Keluarga Pelaku

STN terakhir berkomunikasi berbarengan keluarganya pada 20 Februari, ketika ia menginginkan otorisasi kesana ke Griya FRG hasilkan memungut gitar. Namun, ia Tak pernah kembali.

Tiga saat kemudian, jasadnya terungkap terselip di antara bebatuan di pinggir Kali Watuwogat, tak memakai busana, tertindih daun-daun kering banget dan batu.

Pada tubuhnya terdapat luka di kepala, leher, paha, dan punggung .

Maria menduga FRG Tak bertindak seorang diri membunuh STN, tetapi juga menyertakan SG (Bapak FRG) dan VS (kakeknya). Jadi, keduanya, Tak hanya terlibat memindahkan jenazah.

Polisi memutuskan SG dan VS sebagai tersangka pada 5 Maret.

Menurut keterangan polisi, VS diperkirakan menyembunyikan parang dan memindahkan jenazah, Fana SG diperkirakan menggerakkan FRG dan VS hasilkan menghapuskan jejak.

Mereka dijerat berbarengan Pasal 278 Bagian (1) huruf c dan atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), berbarengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Di inti ketidakpuasan keluarga STN, Polres Sikka memutuskan AL dan YNG – keduanya merupakan kerabat FRG – internal kasus tersebut pada 12 Mei. 

Kepala Bagian Operasi Reserse Kriminal Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa Berbicara, penetapan itu dikerjakan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi Nan menyingkap bahwa mereka menolong FRG melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Kedua tersangka, ungkapan Beliau, dijerat berbarengan  Pasal 282 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf C dan D Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan Esa tahun.

Keluarga Pertanyakan Hilangnya Barang bukti 

Sehari sebelum pembacaan putusan, keluarga STN Seiring organisasi mahasiswa dan perwakilan dari 10 Etnis Romanduru menggelar unjuk Selera di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere.

langkah itu merupakan Nan keempat setelah lebih sebelumnya mereka menggelar unjuk Selera di Polres Sikka pada 4, 5 dan 27 Maret.

“Bunyi dan permintaan-permintaan kami terkait bukti-bukti Nan Lenyap belum mendapatkan dijawab polisi,” ungkapan Fabianus Beto, Personil keluarga internal langkah itu.

Keluarga STN sejak mula menginginkan polisi memasuki keluaran digital forensik. Namun Nan ditunjukkan kepada mereka hanya log panggilan dan SMS.

“Era sekarang Tak Eksis Nan gunakan SMS. Seluruh orang gunakan WA dan Messenger Facebook,” ungkapan Emanuel Mulla, Om korban.

Ia menduga perbicangan WA mendapatkan menyingkap keterlibatan pihak lain, termasuk Bapak pelaku, SG.

“Kalau polisi nekat akses perbicangan WA, maka hukumannya bukan 10 tahun dan kita tahu siapa pembunuh sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti Krusial belum terungkap: Lancingan eksternal dan internal, rambut, jari, serta ponsel STN.

Maria Yohana Nona mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja polisi di hadapan Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro. (Dokumentasi Floresa)

Polisi Dinilai Tak Transparan

Keluarga mengevaluasi penyidikan Tak memenuhi standar.

“Kami merasakan janggal dikarenakan seorang anak usia 16 tahun mendapatkan membunuh korban berbarengan bersih hanya internal Masa dua jam,” ungkapan Fabianus.

Ia juga menginginkan penggunaan lie detector dikarenakan keterangan FRG berubah-revisi.

“Kami Tak yakin Rovin Ialah pelaku tunggal,” ujarnya.

Kekecewaan juga diarahkan kepada Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Nan dikatakan Tak pernah hadir ketika keluarga menginginkan audiensi.

“Kapolres saja Tak pernah mau Berjumpa keluarga. Siapa sebenarnya sedang diamankan oleh mereka?” ungkapan Emanuel.

Kejaksaan: “Kami Dibatasi UU Perlindungan Anak”

Merespons protes Penduduk, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, berbisik pihaknya bekerja profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa jaksa dibatasi oleh ketentuan UU Perlindungan Anak, Nan memutuskan hukuman maksimal distribusi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang Matang.

“Hal tersebut harus berperan pertimbangan internal tahapan penegakan aturan,” katanya.

Ia juga menuturkan dugaan bahwa SG dan VS memberikan keterangan Imitasi ketika bersaksi internal persidangan FRG.

“Keduanya Tak hanya terlibat internal menyembunyikan mayat, tetapi juga dikarenakan memberikan kesaksian Nan Tak akurat,” ujarnya.

Maria Yohana Nona mencium foto putrinya STN, ketika menggelar unjuk Selera di Ambang Pengadilan Negeri Maumere pada 11 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Soal Nan Tetap Menggantung

distribusi keluarga STN, tahapan aturan ini belum merespons Soal paling mendasar: Siapa sebenarnya Nan membunuh STN, dan Kenapa?

“bangsa harus hadir hasilkan korban, bukan hasilkan pelaku. Anak kami telah meninggal berbarengan tragis,” ungkapan Fabianus Beto.

Ia menyambung: “Era kami harus mengemis mencari keadilan kepada bangsa?”

Editor: Herry Kabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *