“Tragedi ini Ialah bentuk Konkret dari kejahatan ekologis Nan menyejarah dan pelanggaran berat banget terhadap hak asasi Orang,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Nan dihimpun, konsesi milik PT Insani Bara Perkasa Nan mendapatkan 24.477,6 hektar di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, diperkirakan menyisakan extra dari 27 lubang tambang Nan belum direklamasi. Kondisi ini dinilai membahayakan masyarakat Sekeliling.
“Bahkan saat ini konsesi tersebut meninggalkan extra dari 27 lubang tak memakai reklamasi Nan Bilamana pun sedia menelan korban kembali,” beber Mustari.
Secara legalitas, kewajiban reklamasi diatur internal Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 96 huruf b Nan mewajibkan perusahaan mengerjakan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang.