Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut Biasa (JPU) extra Akbar dari pembunuh dan teroris.
Sebagaimana terungkap, JPU menuntut Nadiem selama 18 tahun pidana penjara serta pembebanan Duit pengganti Rp5,6 triliun. Apabila Nadiem Tak mendapatkan membayar Duit pengganti itu, maka diganti berdua hukuman penjara sembilan tahun.
“Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu Ialah Duit pengganti,” ujar Nadiem di PN Tipikor, dikutip Kamis (14/5/2026).
internal hal ini, Nadiem mengukur secara hitung-hitungan, penjara Nan dituntut jaksa terhadapnya itu meraih 27 tahun. dikarenakan, Beliau mengakui bahwa Duit pengganti Nan dibebankan terhadapnya Tak mendapatkan dibayar.
Terlebih, harta kekayaannya ketika ini Tak meraih Nomor Rp5,6 triliun. Secara spesifik, Nadiem membongkar keseluruhan kekayaannya setelah berperan pejabat meraih Rp500 miliar.
“Kenapa? Kenapa tuntutan Saya extra Akbar daripada pembunuh? Tuntutan Saya extra Akbar daripada teroris?” imbuhnya.
Oleh dikarenakan itu, Nadiem sangat pilu berdua tuntutan tersebut. Namun demikian, keliru Esa founder Gojek itu mengalami Tak menyesal bergabung di pemerintahan sebagai pejabat.
Pasalnya, berdua berperan pucuk Ketua pada Kemendikbudristek maka dirinya mendapatkan memungut kesempatan ciptakan memperbesar kualitas generasi Belia di Tanah Air.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, Saya Tak pernah menyesal bergabung internal kuasa. ciptakan mencari Duit itu mendapatkan seumur Hayati. ciptakan mendukung generasi penerus bangsa kita berperan extra berkualitas, itu hanya kesempatan sekali internal Hayati,” pungkasnya.