Ngawur Di kembali Tuntutan ke Nadiem Makarim Nan ‘kelebihan berat banget daripada Teroris dan Pembunuh’, Ini Alasan Jaksa


Warta Ekonomi, Jakarta –

Mantan pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara internal kasus dugaan kecurangan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mengukur Nadiem terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana kecurangan Nan dikatakan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

lafal Juga: Sakit Nan Diderita Nadiem Hingga Harus Jalani Operasi

internal sidang di Pengadilan Tindak Pidana kecurangan (Tipikor) Jakarta center, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady menyebut terdakwa memanfaatkan jabatan dan celah aparatur demi keuntungan pribadi serta Golongan tertentu.

“Terdakwa memanfaatkan otoritasnya hasilkan menciptakan server Nan Tak transparan. Alih-alih menegaskan aparatur Nan Eksis, ia Malah membangun mekanisme pengambilan keputusan di bagian luar jalur formal Nan bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujar jaksa internal persidangan.

Jaksa mengukur Nadiem sengaja membentuk organisasi siluet di bagian luar struktur Formal kementerian hasilkan memerintahkan policy pengadaan teknologi.

Selain itu, jaksa juga mengkritisi adanya sengketa kepentingan Nan dikatakan terkait berdua korporasi teknologi milik terdakwa.

internal pertimbangannya, jaksa mengukur tindakan kecurangan tersebut dijalankan di sektor pendidikan Nan merupakan pilar strategis pembangunan domestik.

“Tindakan kecurangan ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan sebar anak bangsa,” ungkapan JPU.

Jaksa juga menyebut sikap Nadiem selama persidangan berperan hal Nan memberatkan tuntutan. Menurut jaksa, terdakwa dinilai berbelit-belit internal memberikan keterangan.

Tak hanya itu, JPU turut mengomentari tiga Pakar Nan dihadirkan tim legalitas Nadiem, Merupakan Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa mengukur keterangan para Pakar tersebut Tak independen dan cenderung membela terdakwa.

Secara Spesifik, jaksa mengkritisi Interaksi keluarga Romli Atmasasmita berdua Personil tim penasihat legalitas Nadiem.

“Pakar Romli Atmasasmita Mempunyai Interaksi keluarga, Merupakan merupakan Bapak kandung dari tiga orang Personil tim penasihat legalitas terdakwa Nadiem Nan tergabung internal ADP Law Firm,” ungkapan jaksa.

Fana itu, Ina Liem juga dikritik dikarenakan dinilai kelebihan menyerupai content creator dibanding Pakar pendidikan.

“Ina Liem menerangkan pengadaan barang dan layanan serta digitalisasi Nan bukan keahliannya dan ibarat berbicara tak memakai keilmuan merupakan Karakteristik khas content creator,” ujar jaksa.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan Ambang berdua agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Nadiem dan kuasa hukumnya.

sebelum itu, Mantan pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara internal kasus dugaan kecurangan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

internal sidang di Pengadilan Tindak Pidana kecurangan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta center, Rabu (13/5), Nadiem mengaku heran berdua tuntutan Nan menurutnya sangat berat banget. Bahkan, ia mengontraskan tuntutan terhadap dirinya berdua kasus pembunuhan hingga terorisme.

lafal Juga: Respons Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Jerome Polin: Kita akan Hancur

“Tak Eksis kesalahan administrasi apa pun, Tak Eksis unsur kecurangan apa pun internal kasus Saya, dan seluruh masyarakat telah mengetahui. Jadi, Saya kebingungan kenapa. Kenapa tuntutan Saya kelebihan Akbar daripada pembunuh? Tuntutan Saya kelebihan Akbar daripada teroris?” tutur Nadiem di hadapan awak media.

Mau Warta Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News berdua Klik Simbol kilau romantis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *