Ngawur Cemburu Buta Berujung Maut, Pembunuh Wanita Belia di Lingga diamankan ketika Kabur ke Jawa


konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), Nan dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri

LINGGA, (kepriraya.com) – Misteri penemuan jasad Wanita Belia Nan terungkap tertimbun di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau Seiring Satreskrim Polres Lingga tercapai menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Kasus ini diumumkan internal konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), Nan dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan.

Korban terungkap berinisial S alias D (19), Fana pelaku Ialah Z alias J (43), Nan ternyata merupakan suami siri korban.

Dari keluaran penyelidikan, pembunuhan dipicu Selera cemburu pelaku. Korban diperkirakan Mempunyai Interaksi berdua adik kandung pelaku sendirian Nan berinisial BS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menerangkan, Interaksi siri antara korban dan pelaku telah terjadi Sekeliling dua tahun sejak 2024. perselisihan Griya tangga Nan dipenuhi kecemburuan diperkirakan memuncak hingga berakhir tragis.
“Motif Primer pelaku diperkirakan dikarenakan Selera cemburu terhadap korban,” jelasnya.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat melarikan diri ke eksternal wilayah. Namun pelariannya tercapai ditunda tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri,

Satreskrim Polres Lingga, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Pelaku diamankan pada 8 Mei 2026 ketika berada di internal bus Nan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

ketika ini tersangka telah dikendalikan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri ciptakan menjalani alur aturan kelebihan terus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berdua ancaman hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran sinergi lintas wilayah internal memburu pelaku.

“Kami menjaga setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional dan tuntas. Sinergi antar satuan sebagai key internal menyingkap kasus ini hingga pelaku tercapai dikendalikan, sehingga memberikan Selera keadilan sebar masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Polri internal memberikan kepastian aturan dan merawat Selera terjamin di inti masyarakat. (Jki)


artikel Views: 279




0Shares



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *