Ngawur Bupati Karawang Tegaskan Pelajar Tewas di Bantaran Citarum Bukan Korban Kerusuhan Suporter


KARAWANG, KOMPAS.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pelajar AF (15) Nan terdeteksi tewas di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, bukan korban keributan antar suporter Persib dan Persija.

Aep berbisik informasi Nan sempat beredar terkait Mortalitas korban dikarenakan bentrokan suporter sepak bola Tak akurat.

“Ini murni pembunuhan Nan diagendakan pelaku,” ungkapan Aep ketika konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

lafal juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pelajar di Karawang, Pastikan Bukan Keributan Suporter Bola

Ia juga memuji tapak Sigap jajaran Polres Karawang Nan hasil menyingkap kasus tersebut bagian dalam Masa turun dari 2×24 jam sehingga informasi simpang siur Nan beredar di masyarakat mendapatkan diluruskan.

“Kami ucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Mereka sampaikan ke gua juga alhamdulillah Pak Bupati sekarang telah papar benderang,” ujar Aep.

Pelaku Mau Kuasai Motor Korban

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah berbisik, pelaku berinisial FA (17) Nan Tetap di bawah umur telah dikendalikan polisi.

Berdasarkan output penyelidikan Fana, motif pembunuhan disinyalir berhubungan berbarengan persoalan ekonomi dan dendam pribadi.

Pelaku diungkap Mau menguasai sepeda motor milik korban dikarenakan terlilit utang.

Keduanya teridentifikasi saling mengenal dikarenakan bersekolah di SMK Nan Baju di wilayah Batujaya. Pelaku merupakan Abang kelas korban.

lafal juga: Viral Video Keributan Suporter di Karawang, Polisi ujar Belum Eksis Laporan

Sebelum peristiwa, korban sempat diajak berkeliling oleh pelaku sebelum ujungnya terdeteksi tewas.

“Kami tegaskan ini kasus pembunuhan bukan keributan antar suporter,” ungkapan Aep.

Polisi Sita Sejumlah Barang kabar

bagian dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melindungi sejumlah barang kabar berupa busana korban, dompet, Arloji, korek api, dan rokok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

Namun dikarenakan pelaku Tetap di bawah umur, tahapan aturan tetap mengacu pada ketentuan server peradilan anak.

lafal juga: Viking Karawang Tegaskan Pelajar Nan Tewas di Bantaran Citarum Bukan Bobotoh

sebelum itu, AF (15), pelajar Usul Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Karawang, terdeteksi tewas di bantaran Sungai Citarum pada Senin (11/5/2026).

Jasad korban terdeteksi Penduduk di Dusun Batujaya, Desa Batujaya, Sekeliling pukul 10.00 WIB.

ketika itu, seorang Penduduk bernama Obang Sobari inti mencari jantung pisang di Sekeliling bantaran sungai.

Sebelum terdeteksi meninggal, korban diungkap berpamitan kepada keluarga ciptakan menonton sepak bola.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *