Palembang –
YunasGusworo, terdakwa kasus pembunuhan wanita terus Usia (lansia) bernama Kristina (80) di Palembang, Sumatera Selatan jalani sidang perdana. bagian dalam sidang itu, Beliau didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Rabu (13/5/2026) berbarengan program pembacaan dakwaan diketuai Majelis Hakim Ahmad Samuar.
bagian dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejati Sumsel mendakwa terdakwa Yunas berbarengan pasal berlapis pembunuhan berencana terhadap lansia Kristina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bagian dalam dakwaannya, JPU mendakwa Yunas berbarengan Pasal 459 Undang-undang (UU) RI Tajhn 2023 dan Pasal 458 Bagian (1) UU RI Tahun 2023.
Selain itu, JPU juga membeberkan motif pembunuhan Nan dikerjakan Yunas terhadap Lansia Kristina Merupakan Mau menguasai harta korban dikarenakan terdesak kebutuhan biaya ciptakan pernikahan anaknya.
Dorongan ekonomi tersebut Membikin Yunas mulai mencari jejak ciptakan mendapatkan Duit demi biaya pernikahan anaknya.
“Terdakwa terdesak kebutuhan biaya pernikahan anaknya sehingga tampak niat jahat tersebut ,” ungkapan jaksa bagian dalam persidangan, Rabu.
Peristiwa pembunuhan itu berawal pada 14 Januari 2026, ketika itu Yunas menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menginginkan diantar memakai mobil pribadi milik korban berbarengan alasan hendak berobat ke RS Bhayangkara Palembang.
Korban Nan yakin begitu saja kemudian menjemput terdakwa. Bahkan sebelum kesana, Khristina sempat berpamitan kepada cucunya.
ketika di inti perjalanan menuju RS Bhayangkara, Yunas menjerat leher korban berbarengan seutas tali tambang Nan telah ia siapkan hingga tewas.
Setelah menjamin korban meninggal Bumi, Yunas membawa jasad Kristina ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di Letak itulah jasad korban dibakar oleh pelaku ciptakan menghapuskan jejak pembunuhan.
Tak hanya membakar tubuh korban, terdakwa juga memungut ponsel milik Kristina agar keberadaannya Susah dilacak keluarga maupun aparat kepolisian.
Usai membunuh, sunyi harinya terdakwa kesana ke Griya korban ciptakan memungut surat-surat kendaraan. Mobil milik korban kemudian dijual berbarengan biaya Rp 53 juta.
bagian dalam tahapan penjualan mobil tersebut, terdakwa dibantu oleh Siswanto (57) Nan merupakan adiknya Nan sekarang juga menjalani tahapan persidangan di PN Palembang.
Fana Joni Iskandar (46), Nan berperan sebagai penadah ponsel milik korban, telah kelebihan dahulu divonis oleh majelis hakim.
(csb/csb)