Eks pejabat Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pilu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).Kekecewaan itu disampaikan Nadiem seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana kecurangan (Tipikor), Jakarta center, Rabu (13/5/2026).”Kenapa tuntutan Saya kelebihan Akbar dari pembunuh? Kenapa tuntutan Saya kelebihan Akbar dari teroris? Ini mungkin dikarenakan internal alur persidangan ini telah urai benderang bahwa Saya Tak bersalah,” ucapan Nadiem Makarim.Simak video wawancara berikut ini.Video Jurnalis: Ahmad Zilky, Siti Laela MalhikmahPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Nursita SariVideo Editor: Ahmad Zilky#aturan #NadiemMakarim #KasusNadiem #kecurangan #KasusChromebook #KorupsiChromebook #vjlab