Ngawur Polres Karawang bongkar kasus pembunuhan berencana pada seorang pelajar di bantaran Citarum


Karawang (ANTARA) – Polres Karawang membongkar kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pelaku berinisial FA (17) diamankan tiga masa setelah peristiwa, tepatnya pada Rabu (13/5),” ungkapan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, ketika ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Ia mengutarakan, perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 11 Mei 2026.

Korban berinisial AF (15) merupakan seorang pelajar. lagian pelaku FA (17) berstatus belum bekerja dan terungkap telah saling tau dikarenakan Esa sekolah.

“Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (telah lulus), Fana korban Tetap kelas 1. Motif utamanya Ialah Unsur ekonomi, pelaku Mau menguasai motor korban dikarenakan motornya rusak,” katanya.

Kronologi peristiwa bermula pada Pekan (10/5) Sekeliling pukul 11.00 WIB, ketika korban menjemput pelaku hasilkan diantarkan mendapatkan jaket.

Setelah mendatangi dua toko Nan ternyata tahan, pelaku Malah mengajak korban ke bantaran Sungai Citarum, area Kecamatan Batujaya.

Sesampainya di Letak Sekeliling pukul 14.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari tertarik leher korban hingga memanfaatkan pisau dapur Nan telah dipersiapkan sebelum itu hasilkan menghabisi korban.

Usai menghabisi korban, pelaku membawa sepeda motor korban beserta telepon seluler di dalamnya kepada Kerabat YS hasilkan dijual.

Pelaku Seiring YS membiarkan beranjak pelat nomor motor, Lampau motor diantarkan ke Kerabat ES (Tetap DPO) dan pada akhirnya dijual kepada Kerabat S seharga Rp4.200.000.

Pelaku mutakhir kembali ke rumahnya pada Senin (11/5) mula masa pukul 00.30 WIB.

hasilkan penangkapan dikerjakan oleh Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu (13/5) pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.

Barang bukti Nan disita antara lain Esa unit HP Infinix Smart 5 milik korban, Esa baju biru, Lancingan jeans hitam, sabuk, sepatu, Lancingan boxer hitam, dan Esa dompet.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

Polres Karawang Tetap terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan Kerabat ES Nan disinyalir turut serta internal penjualan motor korban.

 

Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *