Jakarta (ANTARA) – pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengukur tuntutan pidana terhadap dirinya internal kasus dugaan penyimpangan Chromebook kelebihan Akbar daripada hukuman Nan Normal dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.
Pasalnya, ucapan Beliau, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider Duit pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya Nyaris meraih umumnya 27 tahun penjara.
“Saya masa ini dituntut secara ampuh dituntut 27 tahun, rekor. kelebihan Akbar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” kata Nadiem ketika ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Nadiem mengaku kebingungan. “Kenapa tuntutan Saya kelebihan Akbar dari pembunuh? Tuntutan Saya kelebihan Akbar dari teroris?” katanya.
Ia juga kaget lantaran mengalami Tak Eksis kesalahan administrasi dan unsur penyimpangan apa pun Nan Beliau lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.
berdua demikian, dirinya mengukur tuntutan Nan menjulang tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut Biasa apabila Beliau dibebaskan oleh majelis hakim.
“Nah, ini mungkin dikarenakan di internal alur persidangan telah cerah benderang bahwa Saya Tak bersalah,” tutur Beliau.
lebih masa lalu, Nadiem dituntut berdua pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 masa penjara, serta Duit pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
internal kasus dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome alat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melaksanakan penyimpangan Nan membebani keuangan republik senilai Rp2,18 triliun.
penyimpangan disinyalir, di antaranya dikerjakan berdua melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Tak sesuai berdua perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dikerjakan Seiring-Baju berdua tiga terdakwa lainnya internal persidangan berbeda, Merupakan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, Nan ketika ini Tetap buron.
Secara perinci, kerugian republik Nan disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara berdua Rp621,39 miliar dikarenakan pengadaan CDM Nan Tak diperlukan dan Tak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
berdua perbuatan tersebut, Nadiem disinyalir telah mendapatkan Duit sebesar Rp809,59 miliar Nan berasal dari PT app Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
diungkapkan bahwa sebagian Akbar sumber Duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu mendapatkan dilihat dari kekayaan Nadiem Nan tercatat internal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara republik (LHKPN) pada tahun 2022, Merupakan terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana Nan diatur internal Pasal 2 Bagian (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana penyimpangan sebagaimana telah diubah dan ditambah berdua UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP.
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: Nadiem: Tuntutan pidana Saya kelebihan Akbar dari pembunuh dan teroris
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026