RADAR JABAR – Paras Nadiem Makarim tampak tegang usai menyimak tuntutan berat banget dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) internal sidang kasus dugaan kecurangan pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta inti, Rabu (13/5/2026).
Mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 masa kurungan, serta pembayaran Duit pengganti mendapatkan Rp5,6 triliun.
Tak pelan setelah sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya. Ia mengevaluasi tuntutan Nan diajukan jaksa terlalu berlebihan, bahkan dikatakan extra berat banget dibanding hukuman ciptakan pelaku kejahatan berat banget.
lafal Juga: Ketum GPPI Ahmad Yusup Apresiasi Keseriusan Wamenag RI Benahi Pendidikan Islam di Cianjur
“Ini Ialah masa Nan sangat, sangat mengecewakan. Mungkin Tak Eksis ungkapan-ungkapan Nan mendapatkan memaparkan Emosi Saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Ia juga mengkritisi tuntutan Duit pengganti senilai Rp5,6 triliun Nan menurutnya terpencil melampaui keseluruhan kekayaan pribadinya. Kalau digabung berdua hukuman subsider, Nadiem menyebut ancaman pidana Nan dihadapinya mendapatkan mendapatkan 27 tahun penjara.
“Duit pengganti itu terpencil di atas harta kekayaan Nan Saya mempunyai. Artinya otomatis Saya dituntut 27 tahun,” katanya.
lafal Juga: Kinerja Solid 2026 jadi Momentum Integrasi dan Ekspansi 5G Sorong Pertumbuhan Berkelanjutan
Nadiem bahkan menegaskan tuntutan terhadap dirinya berdua hukuman distribusi pelaku pembunuhan dan terorisme. Ia menegaskan Tak melaksanakan pelanggaran administratif internal proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kenapa tuntutan Saya extra Akbar daripada pembunuh? extra Akbar daripada teroris?” cetusnya.
Menurut Nadiem, tuntutan Akbar tersebut Malah menunjukkan jaksa khawatir dirinya dibebaskan internal perkara itu.
lafal Juga: Ubhara Jaya Wisuda 464 Lulusan, Rektor Tekankan Watak dan Semangat Bela republik
“Di persidangan telah cerah benderang bahwa Saya Tak bersalah. Tetapi dikarenakan menganggap ngeri Saya bebas, Nomor Nan begitu menjulang dilemparkan kepada Saya,” imbuhnya.
sebelum itu, jaksa menuntut Nadiem berdua pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 masa kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar Duit pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.