Jakarta, Opsi.id — Mantan pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya.
Beliau dituntut 18 tahun penjara bagian dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta inti, pendiri Gojek itu menyebut tuntutan jaksa Tak memasuki Budi.
Bahkan dinilainya extra beban dibanding sejumlah pelaku kejahatan serius.
“Ini Ialah masa Nan sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ucapan Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia kemudian mempertanyakan besarnya tuntutan Nan diarahkan kepadanya.
“Kenapa tuntutan Saya extra Akbar daripada pembunuh? Tuntutan Saya extra Akbar daripada teroris?” ujarnya.
Kasus Nan menjerat Nadiem berhubungan berbarengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome alat Management (CDM) pada periode 2020–2022.
lafal JUGA: Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki
Jaksa mengukur proyek tersebut menyebabkan kerugian bangsa Sekeliling Rp2,18 triliun.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 masa kurungan. Serta pidana pelengkap berupa Duit pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.
Kalau Tak Bisa membayar, tuntutan tersebut meraih diganti pelengkap hukuman penjara selama sembilan tahun.
Menurut jaksa, ukur Duit pengganti itu berasal dari keluaran audit, laporan harta kekayaan, keterangan perpajakan, hingga dugaan sengketa kepentingan bagian dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.