EKS pengelola Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan kekecewaan atas tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa internal perkara dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dan Chrome alat Management (CDM).
“Ini Ialah saat Nan sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin Tak Eksis ungkapan-ungkapan Nan mendapatkan memaparkan Emosi gua,” ungkapan Nadiem kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta inti pada Rabu, 13 Mei 2026.
Nadiem memaparkan ia secara ampuh dituntut penjara 27 tahun. dikarenakan, Eksis pidana penjara pelengkap selama 9 tahun Kalau ia Tak Bisa membayar Duit pengganti Nan dituntut oleh jaksa.
Pendiri PT Gojek Indonesia itu berucap ia Tak mempunyai Duit senilai Nan dituntut oleh jaksa, Adalah Rp 5,6 triliun. “Duit pengganti itu Ialah terpencil di atas harta kekayaan Nan gua mempunyai. Jadi mendapatkan dibayangkan, itu artinya otomatis gua dituntut oleh kejaksaan 27 tahun,” ujar Beliau.
Nadiem meyakini Tak Eksis unsur penyimpangan apa pun di internal kasusnya. Ia lantas mempertanyakan hukuman berat banget internal tuntutan jaksa. “Jadi gua tidak mengerti, kenapa? Kenapa tuntutan gua extra Akbar daripada pembunuh? Kenapa tuntutan gua extra Akbar daripada teroris?” ungkapan Beliau.
Kendati demikian, mantan pengelola internal kabinet kepala negara Joko Widodo itu mengaku Tak menyesal pernah bergabung internal rezim. Menurut Beliau, jabatan pengelola Nan ditawarkan kepadanya ketika itu merupakan amanah Nan Tak mendapatkan ia tolak.
“Jernih gua murung. gua sakit batin. gua patah batin. Orang Hanya patah batin kalau Beliau percintaan berbarengan republik,” ucapnya. “Bahwa republik mendapatkan mengerjakan ini kepada gua setelah Seluruh pengabdian gua, ya, iya gua sakit batin.”
Nadiem menyambung, sakit hatinya bukan berarti ia “Tak percintaan” pada republik. “Malah sakit batin, patah batin, dikarenakan gua percintaan kepada republik ini. Jadi Tak, gua Tak menyesal,” ujarnya.
internal berkas tuntutan, jaksa meyakini Nadiem telah mengerjakan tindak pidana penyimpangan Seiring-Baju berbarengan terdakwa lainnya Adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Jaksa menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkapan Roy.
Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 saat pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar Duit pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau keseluruhan senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758).
Jaksa berucap, harta kekayaan Nadiem mendapatkan dirampas dan dilelang hasilkan menutupi Duit pengganti tersebut. Namun Kalau jumlah Duit tersebut tak dibayar, ungkapan jaksa, maka akan diganti berbarengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana penyimpangan juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
lebih sebelumnya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Bagian (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana penyimpangan juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Beliau didakwa memperkaya diri sendirian sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dikerjakan semata-mata hasilkan kepentingan bisnis Nadiem agar Google menaikkan investasi dan penyetoran Biaya ke PT app Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Nan didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia mengerjakan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai keliru Esa rekan bisnis pelan Gojek sebelum merger berbarengan Tokopedia.
Jaksa mengevaluasi pengadaan Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan republik sebesar Rp 2,18 triliun. Nomor itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit tubuh kontrol Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta 44,054 juta dolar Amerika Perkumpulan (US$ 44.054.426) atau setara berbarengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) dikarenakan pengadaan Chrome alat Management.