Nusantaratv.com-Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara internal kasus dugaan kecurangan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Roy Riady internal sidang di Pengadilan Tindak Pidana kecurangan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut mantan Mendikbud era pemimpin Joko Widodo itu membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 masa kurungan penjara.
Nadiem Makarim, mengevaluasi tuntutan hukuman terhadap dirinya internal perkara dugaan kecurangan pengadaan Chromebook terlalu berat banget. Ia bahkan mengatakan ancaman hukuman Nan diterimanya berdua tuntutan terhadap pelaku pembunuhan maupun tindak terorisme.
Menurut Nadiem, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun ditambah subsider Duit pengganti selama sembilan tahun Membikin jumlah ancaman hukuman terhadap dirinya mendekati 27 tahun penjara.
“gua masa ini dituntut secara ampuh dituntut 27 tahun, rekor. kelebihan Akbar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” tutur Nadiem ketika ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Ia mengaku heran berdua besarnya tuntutan Nan diajukan jaksa penuntut Biasa. Nadiem mempertanyakan alasan dirinya dituntut kelebihan berat banget dibanding pelaku kejahatan berat banget lainnya.
“Kenapa tuntutan gua kelebihan Akbar dari pembunuh? Tuntutan gua kelebihan Akbar dari teroris?” katanya.
Nadiem juga mengaku kaget dikarenakan mengalami Tak melaksanakan pelanggaran administrasi maupun tindakan kecurangan internal kasus tersebut. Ia menyebut data-data selama persidangan telah menunjukkan dirinya Tak bersalah.
Menurutnya, tingginya tuntutan Nan diajukan jaksa Malah menunjukkan adanya kekhawatiran apabila majelis hakim nantinya memutuskan dirinya bebas.
“Nah, ini mungkin dikarenakan di internal alur persidangan telah cerah benderang bahwa gua Tak bersalah,” tutur Beliau, dikutip dari Antara.
internal perkara ini, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Selain pidana tubuh, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 masa kurungan serta Duit pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut berhubungan berdua dugaan kecurangan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa mendakwa Nadiem telah melaksanakan tindak pidana kecurangan Nan menyebabkan kerugian republik meraih Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran diungkap terwujud internal pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM hasilkan tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Nan dianggap Tak sesuai berdua perencanaan maupun prinsip pengadaan.
Kerugian republik Nan ditaksir internal kasus ini terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara Rp621,39 miliar dikarenakan pengadaan CDM Nan dinilai Tak diperlukan dan Tak memberikan Faedah.
Jaksa juga menduga Nadiem mendapatkan aliran Biaya sebesar Rp809,59 miliar Nan berasal dari PT platform Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
dinyatakan pula bahwa sebagian Akbar Biaya PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dikaitkan berdua keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara republik (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 Nan mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas kasus tersebut, eks Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 Bagian (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana kecurangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP.